TAN MALAKA, METRO–Meski sudah sering dilakukan penertiban dan juga razia tempat hiburan malam, namun masih banyak pemilik usaha yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemko Padang. Kamis (13/10) dini hari WIB, petugas Satpol PP menyisiri sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang sudah melewati jam tayang usaha.
Di antara kafe karaoke yang ditertibkan, yakni Karaoke Millenium, Quin Night. Dari kedua kafe itu, petugas berhasil mengamankan 15 orang wanita diduga sebagai pemandu lagu.
“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tertib tempat hiburan malam, dan dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako Satpol PP untuk pembinaan,” terang Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung memimpin operasi dan pengawasan, Kamis (13/10) dini hari.
Selain itu, Satpol PP juga merespon laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personilnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.
“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (ade)
