BERITA UTAMA

Pura-pura Test Ride, Nofri Bawa Kabur Motor Aerox, Dijual ke Jambi seharga Rp 9 Juta

0
×

Pura-pura Test Ride, Nofri Bawa Kabur Motor Aerox, Dijual ke Jambi seharga Rp 9 Juta

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOTOR— Pelaku Nofri Yosrizal (35) ditangkap jajaran Polsek Lubeg atas kasus penggeledapan sepeda motor.

PADANG, METRO–Aksi kejahatan Nofri Yosrizal (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini terbilang nekat. Pasalnya, ia nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Aeorox yang akan dijual oleh korbannya. Modusnya, ia ber­pura-pura akan membeli motor korban lalu meminjamnya un­tuk test ride.

Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, pelaku Nofri Yosrizal  yang merupakan warga  Jalan Seberang Padang RT 02 RW 05, Kelurahan  Seberang Padang, Kecamatan Pa­dang Selatan ini pun diringkus oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg di kampung halamannya di Kota Sawahlunto.

Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10) sekira pukul 21.00 WIB bersama satu unit sepeda motor milik korban yang telah digelapkan oleh pelaku. Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak pidana penggelapan sepeda motor di sebuah rumah di depan SMP 24 Kelurahan Lubuk Begalung,  Kecamatan Lubeg Kota Padang.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Anggaran Rumah Tangga Jabatan, Eks Ketua DPRD Sijunjung jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 376 Juta, Langsung Ditahan Jaksa

“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh  Kanit  Reskrim IPTU Takari langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi,”ung­kap­nya, Rabu (12/10).

Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati nama diduga pelaku dan kebe­radaan pelaku, mendapatkan informasi tersebut team Pyiton  langsung ber­gerak ke lokasi dimana diduga pelaku berada di kawasan Kota Sawahlunto.

“Setelah dilakukan pe­ngejaran ke daerah Sawah­lunto, tim  bergabung dengan personel Polres Sawah­lunto. Alhasil, didapati pelaku sedang berada di sebuah rumah dalam posisi lagi santai. Saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Aerox,”ujarnya.

Baca Juga  WNA asal Brasil dan Warga Lokal Terjerat Narkoba, Polisi Sita 41 Gram Ganja

Kompol Harry Mariza Putra menuturkan, pelaku melakukan penggelapan terhadap sepeda motor dengan cara menghubungi korban setelah melihat iklan jual beli online sepeda motor di situs OXL. Lalu pelaku bertemu dengan korban dan pelaku meminta ijin kepada korban untuk membawa sepeda motor korban untuk tes ride atau uji pakai.

“Setelah diijinkan korban lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi ke tempat korban. Lalu sepeda motor tersebut dibawa pelaku ke daerah Sungai Pe­nuh, Jambi untuk dijual. Pelaku menjualnya Rp 9 juta. Terhadap pelaku akan kami jerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” ujar mantan Kasat Lantas Payakumbuh dan Mentawai tersebut. (rom)