METRO NASIONAL

Terkait Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna, Bupati Sutan Riska  Dukung Usulan DPRD 

0
×

Terkait Lima Ranperda dalam Rapat Paripurna, Bupati Sutan Riska  Dukung Usulan DPRD 

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGANAN RANPERDA— Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan didampingi Pimpinan DPRD Dharmasraya, Ir. H. Adi Gunawan dan Ade Sudarman usai penandatanganan nota pandangan atas lima ranperda.

DHARMASRAYA, METRO–Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan a­tas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DP­RD setempat, Tebing Tinggi, Rabu, (12/10). Adapun pandangan bupati me­nge­nai lima rancangan Perda tersebut, diantaranya rancangan perda tentang pe­nyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diselenggarakan melalui beberapa program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pela­yanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pe­layanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan da­lam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.

“Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarana dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang berbentuk fisik kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas seperti pa­da gedung-gedung perkantoran dan bangunan u­mum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan dalam bentuk non fisik akan disediakan pelayanan informasi  yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana umum,” kata Bupati.

Sedangkan tentang pemberdayaan dan pengemba­ngan usaha mikro dan eko­nomi kreatif, Pemkab sa­ngat mendukung usulan ranperda ini. Karena usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikem­bangkan. Guna menompang perekonomian ma­sya­rakat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera.  “Kami melalui forum ini meminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan usaha mikro dan ekonomi kreatif, untuk segera me­lakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus me­lakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik da­lam bentuk pelatihan, promosi dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga keuangan,” harap Bupati lagi.

Terkait mengenai rancangan perda tentang ba­dan permusyawaratan nagari, pemkab sangat mendukung hal ini. Karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-unda­ngan yang mengatur tentang desa. Dengan ditetap­kan dan diundangkannya Rancangan peraturan da­erah tentang Badan Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi kekosongan hukum terkait Badan Permusyawaran Na­gari. Dimana selama ini kita hanya mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pa­ngan pemerintah daerah, pemerintah sangat mendukungnya. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini nan­tinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian. Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit pelaksana teknis dae­rah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan.

Hal ini mengingat tugas dalam pelaksanaan cada­ngan pangan ini sangat penting yang mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan dalam keadaan layak di­konsumsi saat disalurkan.  Rancangan peraturan da­erah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan salah satu produk hukum daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingku­ngan. Dan memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.  Guna melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, akan dilakukan bebe­rapa upaya antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK). Menyelenggarakan standar pe­layanan minimal bidang kebakaran, melakukan pen­cegahan, pengenda­lian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran.

Melakukan pemberda­yaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepen­tingan dan masyarakat terkait pencegahan dan pe­nanggulangan kebakaran. Menyelenggarakan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (gus)