PADANGPANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap seorang pengedar Silaing Bawah , Padangpanjang Barat, Minggu (9/10) sekitar pukul 18.25 WIB. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, petugas menyita dua jenis narkoba, yakni sabu dan ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan ini berawal masuknya informasi bahwa tersangka ED diduga telah menjalani bisnis haram jual beli narkoba. Berkat informasi itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, memang didapatkan bukti kuat jika pelaku ED yang merupakan warga Kelurahan Tanah Hitam, Padangpanjang Barat memang kerap menjual sabu dan ganja kepada warga Padangpanjang. Kami pun melacak keberadaan pelaku,” ujar AKP Yaddi Purnama, Selasa (11/10).
Dikatakan AKP Yaddi, saat dilakukan pengintaian, ditemukanlah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini sedang berada di Silaiang Bawah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Alhasil, ditemukanlah barang bukti sabu dan ganja.
“Saat ED ditangkap, tersangka langsung menunjukkan kepada petugas dimana pelaku menyembunyikan barang bukti. Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti di lipatan celana tersangka. Total barang bukti yaitu satu paket sedang sabu, sembilan paket kecil sabu dan satu paket ganja,” ujar AKP Yaddi.
Terpisah, Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto, keberhasilan Sat Narkoba Polres Padangpanjang tersebut tidak terlepas dari peranan masyarakat yang memberikan informasinya.
“Dukungan masyarakat anti narkoba ini patut kita apresiasi. Pasalnya, atas kerjasama masyarakat sejumlah kasus narkoba berhasil diungkap di Kota Padangpanjang,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Donny. (rmd)
