PADANG, METRO–Personel Unit BM Satlantas Polresta Padang yang melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2022 dengan sasaran para pengendara yang melanggar lalu lintas, malah mengamankan seorang sopir truk yang diduga memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, sopir truk ini berniat untuk mengelabui petugas dengan meng-copy SIM B II Umum yang telah kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya. Dengan cekatan, petugas langsung memberikan edukasi. SIM bersama pengendara dan kendaraannya langsung diamankan ke Unit BM Satlantas Polresta Padang untuk pemeriksaan.
Kasubnit BM Ipda Fajri menjelaskan Selasa (11/10), ketika timnya melakukan Operasi Zebra Singgalang 2022 di Batas Kota Padang dengan Padangpariaman, Kecamatan Koto Tangah.
“Ditemukan seorang sopir truk dimana semua surat-suratnya mati, bahkan SIM-nya sengaja di Foto Copy warna untuk mengelabui petugas. Kita langsung lakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Ipda Fajri, sopir tersebut terbukti menyalahi aturan lantaran membuat SIM palsu. Pasalnya, SIM sopir tersebut sebenarnya sudah mati, tetapi ia tidak melakukan perpanjangan dan malah menggandakan SIM miliknya lalu merubah massa berlakunya.
“Sopir yang melanggar itu sudah kita amankan bersama kendaraannya. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Selain menemukan sopir yang memiliki SIM palsu, Ipda Fajri menuturkan, puluhan kendaraan yang tidak memiliki surat surat lengkap langsung ditilang, Operasi Zebra ini dilakukan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.
“Kami mengingatkan kepada pengendara supaya melengkapi surat-surat bila bepergian menggunakan kendaraan. Yang terpenting, patuhi aturan berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (rom)
