METRO SUMBAR

Dua Ranperda Prakarsa Dibahas

0
×

Dua Ranperda Prakarsa Dibahas

Sebarkan artikel ini
RANPERDA PRAKARSA— Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan pendapat terhadap dua Ranperda Prakarsa, yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Adat dan Budaya.

PASAMAN, METRO–DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat pari­purna ke-33, dengan agenda Penyampaian Penda­pat Bupati Pasaman atas dua Ranperda Prakarsa. Dua Ranperda tersebut yakni Pengembangan Eko­nomi Kreatif dan Pelestarian Adat dan Budaya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Danny Ismaya dan dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SKPD di­lingkungan Pemda Pasaman.

Bupati Pasaman Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun Ranperda ini untuk dibahas dan di­sempurnakan.

Ia menyebutkan de­ngan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.

”Salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa” Peng­harmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga di bidang pembentukan Peraturan Perundang – undangan,” ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Pa­saman Benny Utama menjelaskan, pengharmonisasian dilaksanakan dalam rangka menjamin kesesuaian jenis, hirarki dan materi muatan Ranperda dari aspek, Prosedural, yang di­dalamnya harus dipastikan bahwa suatu Ranperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, subtansi yang didalamnya harus dipastikan bahwa suatu Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-unda­ngan lebih tinggi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-unda­ngan dan putusan pengadilan.

Selanjutnya, teknik pe­nyusunan peraturan perundang-undangan yang didalamnya harus dipastikan bahwa penyusunan suatu Ranperda sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de­ngan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.

Benny Utama menyebutkan proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan sebelum proses pembahasan bersama de­ngan Pemerintah Daerah.

“Setelah Ranperda ter­sebut melalui proses pengharmonisasian dan mendapatkan surat selesai harmonisasi dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Suma­tera Barat barulah Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya. (mir)