METRO PADANG

Kasus Pembangunan RSUD Pratama Tapan, Kejaksaan Panggil 22 Orang Saksi

0
×

Kasus Pembangunan RSUD Pratama Tapan, Kejaksaan Panggil 22 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO – Desas – desus siapa tersangka di balik kasus pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umim Daerah (RSUD) Pratama Tapan, Kabupaten Pesisir Selqtan tahun 2015, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan masih menunggu dan menunggu hasil Audit dari BPKP Republik Indonesia. RSUD itu dibangun dengan menggunakan anggaran APBN Rp13 miliar.
Hasil berapa kerugian dari pengerjaan RSUD Pratama Tapan diduga tidak sesuai dengan speck pengerjaan dari BPKP RI belumlah bisa dipastikan. Hanya dugaan sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel kerugian diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Dan, kurang lebih 22 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kaitan kasus mark up pembangunan sarana kesehatan ini.
“Kita, masih menunggu hasil audit BPKP RI, dan belum bisa memberikan keterangan pelaku atau tersangka pembangunan RSUD Pratama Tapan,” tegas Kajari Pessel Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kajari Pessel M. Miftah Winata, Senin (7/1).
M.Miftah mengatakan, rangkaian proses serta pengumpulan bukti – bukti di lapangan telah dilakukan oleh penyidik Kejari Pessel, seperti beberapa surat – surat terkait hal itu. Dan, dua puluh dua saksi dalam masalah tersebut telah memanggil beberapa saksi dan istansi terkait, seperti Pihak Kementerian Dinas Kesehatan, Kontraktor (rekanan), pihak runah sakit, Penerima hasil serta PPTK. “Muda – Mudahan dalam akhir bulan ini bisa ditentukan hasil audit BPKP RI, juga tersangkanya,” ungkap Kasi Intel.
Sementara, dalam perkara dugaan penggerusakan mangrove di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah menyatakan berkasnya lengkap P-21. Untuk itu menunggu proses tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Selain itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan itu menuturkan, bahwa saat inu Kejari Pessel sedang mengusulkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses persidangan nya di Pengadilan Tinggi Negeri Padang.
“Kita tetap komit dan serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Pessel,” pungkasnya. (rio)