PADANG, METRO – DPRD Provinsi Sumbar, Senin (7/1) melakukan fit and proper test terhadap 13 calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di ruang Khusus II. Tes yang juga rangkaian akhir dari pelaksanaan seleksi calon Anggota KI Sumbar masa jabatan 2018-2022 ini, diuji langsung oleh anggota Komisi I bidang pemerintahan dan hukum DRD Provinsi Sumbar.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah peserta menjalani serangkaian tes sejak September 2018 lalu. Sebelumnya ke-13 calon tersebut telah melalui seleksi administrasi, uji potensi, psikotes, wawancara hingga pembuatan makalah dengan Tim Seleksi (Timsel).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus menyampaikan, fit and proper test atau uji kepatutan dan kepantasangan merupakan tahapan akhir untuk melihat sejauh mana kapabilitas dan kemampuan seorang calon dalam mengemban amanah keterbukaan informasi ketika terpilih nantinya.
“Dalam proses ini, tidak ada intervensi dari siapa pun sebab DPRD netral dan independen dalam melakukan tes. Komisi I mempunyai instrumen dalam menguji yang bersifat independen. Nantinya, setiap peserta mempunyai kesempatan yang sama,” ujar Guspardi.
Dalam hal ini, tentu DPRD menjalankan uji kelayakan dan kepatutan, serta menilai integritas dan independensi calon. Akhirnya, DPRD juga nanti akan menentukan dan menetapkan lima komisioner definitif.
Pelaksanaan fit and proper test digelar secara tertutup, dan peserta akan bergantian masuk satu persatu setelah mendapat panggilan untuk melaksanakan wawancara dengan anggota Komisi I DPRD Sumbar.
Ketua tim penguji Afrizal juga mengatakan, kegiatan fit and proper test tersebut merupakan keputusan dari rapat musyawarah DPRD Provinsi Sumbar pada tanggal 2 Januari 2019, tentang jadwal kegiatan DPRD Provinsi Sumbar pada masa persidangan pertama tahun 2019.
Selain itu, juga berdasarkan surat Gubernur Nomor 555/699/XI/2018 30 November 2018 perihal pengiriman nama calon anggota KU Sumbar masa jabatan 2018-2022 untuk mengikuti fit and proper test oleh anggota Provinsi Sumbar.
“Sehubungan itu, maka Komisi I bidang pemerintahan dan hokum yang melakukan fit and proper test terhadap 13 calon anggota KI Sumbar yang dilaksanakan 7 Januari mulai pukul 09.00 WIB di ruang Khusus II DPRD Prov Sumbar,” jelas Afrizal.
Sebelumnya, Dalam rangka upaya pelaksaan kegiatan fit and proper test yang baik dan transparan, Anggota Komisi I DPRD Sumbar juga telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Komisi I DPR RI, Selasa (18/12).
Rombongan yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Sumbar, Afrizal, diterima Staf Ahli Komisi I DPR RI, di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Sebaiknya calon anggota punya integritas, komitmen dan bersedia bekerja penuh waktu. Tugas pemerintah menyaringnya dengan baik sebelum diserah ke legislatif,” ujar Nurul, Tenaga Ahli Komisi I DPR RI saat pertama kali memberi penjelasan mengenai tahapan fit and proper test kepada rombongan DPRD Sumbar, waktu itu.
Sehingga nantinya, kerja Komisi I dalam menentukan 5 (lima) orang Anggota KI Provinsi akan lebih maksimal. Hasil yang diperoleh pun berkualitas. Afrizal juga menyampaikan tujuan konsultasi tersebut tentunya ntuk mencari formula yang tepat dalam pelaksanaan fit and proper test Calon Anggota KI Sumbar Masa Jabatan 2018-2022. (*)