BERITA UTAMA

Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

0
×

Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Sebarkan artikel ini
DILIMPAHKAN— Ferdy Sambo saat diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam proses pelimpahan tahap dua berkas pembunuhan berencana Brigadir J.

JAKARTA, METRO–Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidangkan. Dia menyatakan siap menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10).

Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas kehebohan yang dilakukan dirinya. Dia meminta maaf kepada para pihak yang turut terdampak.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” ucap Sambo.

Baca Juga  Survei Poltracking: Pemilih Jokowi 2019 Mayoritas Dukung Prabowo-Gibran

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

 “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Baca Juga  Hujan Es Langka di Kaki Marapi

Sedangkan Putri tere­kam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan me­lakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, pa­ra tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)