PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumatra Barat (Sumbar) bersama jajarannya berhasil mengagalkan peredaran ganja dalam jumlah yang sangat banyak. Kenapa tidak, 105 kilogram daun ganja kering berhasil disita dari tujuh orang tersangka.
Hebatnya, sindikat penyelundupan ganja yang berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh ini, dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Plt Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Hindra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dalam rentang waktu 20 hingga 27 September 2022. Rinciannya dua kasus diungkap di Kabupaten Pasaman dan satu kasus di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Kasus pertama, dua tersangka berinisial AP (26) dan MR (19) ditangkap pada Selasa (20/9) sekitar pukul 13.00 WIB ddi Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman,” ungkap Kombes Pol Hindra saat konferensi pers di BNNP Sumbar, Selasa (4/9).
Dijelaskan Kombes Pol Hindra, kedua tersangka kedapatan membawa dua karung yang berisikan 40 paket besar daun ganja kering. Ganja tersebut dibawa dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menggunakan mobil Toyota Calya dengan tujuan daerah Tiku, Kabupaten Agam.
“Kedua tersangka AP dan MR ini perannya sebagai kurir. Mereka bertugas menjemput ganja itu ke Aceh. Rencananya, mereka akan serah terima ganja itu dengan bandar ganja yang ada di daerah Tiku. Tapi, mereka sudah keburu kita tangkap di Kabupaten Pasaman,” ujar Kombes Pol Hindra.
Ditambahkan Kombes Pol Hindra, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (27/9) pada pukul 02.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pihaknya menangkap dua tersangka berinisial FDS (19), SR (20) yang berperans sebagai kurir.
“Kedua tersangka ini kami hadang saat mengendarai sepeda motor
merek Yamaha Mio GT warna hitam dengan plat nomor polisi BA 3217 MV. Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti dua paket besar daun ganja kering. Pengakuan kedua tersangka, ganja itu akan dibawa ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan di sana,” kata Kombes Pol Hindra.
Selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Hindra, pada pengungakapan kasus ketiga, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka berinisial AR (31), MPF (18) , GA (23). Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil Calya di Pilubang, Kabupaten Pasaman, Selasa (27/9) pukul 06.00 WIB.
“Setelah mobilnya kami hadang, dilakukan penggeledahan di dalam mobil hingga ditemukan tiga karung yang bersisikan 56 paket besar daun ganja kering. Ganja itu rencananya untuk diedarkan di beberapa daerah di Sumbar. Mereka perannya sebagai kurir yang menjemput ganja di Panyabungan, Sumut,” ungkap Kombes Pol Hindra.
Kombes Pol Hindra menuturkan, dari interogasi yang dilakukan terhadap ketiga tersangka, ternyata mereka menyelundupkan ganja dari Sumut dikendalikan oleh tiga orang narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama di Lapas Lubuk Sikaping.
“Mereka ini dikendalikan oleh AR alias A (43), DP (25), MN (37) dari LP Kelas IIB Lubuk Sikaping. Terhadap ketiga napi ini juga akan kami proses hukum. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran ganja tersebut,” pungkasnya. (rgr)






