METRO NASIONAL

Hari Ini Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa

0
×

Hari Ini Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Polri melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto me­ngungkapkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus itu dilakukan secara terpisah. Menurut Komjen Agus, pada Rabu ini (4/10) penyidik melimpahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini rencana barang bukti dahulu, sesuai kesepakatan (penyidik dan JPU, red),” kata Agus.

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan lima tersangka kasus itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf kepada jaksa pada Rabu (5/10). “Hari ini tersangkanya (Ferdy Sambo Cs, red),” ujar Agus Andrianto.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu membunuh ajudannya sendiri di rumah dinas petinggi kepolisian di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu. Jaksa meminta penyidik meleng­kapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)