AGAM/BUKITTINGGI

Timbulkan Gejolak Masyarakat, Niniak Mamak Kurai Tolak Pembangunan Awning

1
×

Timbulkan Gejolak Masyarakat, Niniak Mamak Kurai Tolak Pembangunan Awning

Sebarkan artikel ini
SKETSA— Sketsa pembangunan Awning di jalan Minangkabau, PasarAtas Bukittinggi yang mendapat penolakan dari Niniak Mamak Kurai.

BUKITTINGGI, METRO–Tokoh Adat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Niniak Mamak Kurai menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Awning Jalan Minangkabau Pasar Atas, salah satu alasannya adalah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Para pemegang kuasa adat yang tergabung dalam Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota dan DPRD daerah setempat.

Dalam pernyataannya, dikatakan sejak 20 Februari 2022, Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari sudah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemda Bukittinggi terkhusus rencana pembuatan Awning di Jalan Minangkabau.

”Penolakan ini setelah melalui kajian dan izin dari Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam, sebelumnya kami telah meminta Pemkot untuk bermu­syawarah dulu dengan to­koh adat sebelum memutuskan tapi ternyata tidak juga diperhatikan,”kata sa­lah seorang Tokoh Adat Ku­rai, Deni Yuska Datuak Rang­kayo Basa, Senin (3/10).

Menurutnya, berdasarkan sejarah, jalan Minang­kabau merupakan salah satu ikon Kurai Bukittinggi yang menjadi jalan penghubung antara Kebun Binatang dan Jam Gadang yang berlokasi di Bukik Kubangan Kabau dan menjadi pusat perdagangan dan juga tempat berjalan-jalan bagi masyarakat dan dapat langsung menatap Gunung Merapi dan Singgalang.

”Dari Warih Nan Bajawek (warisan) Jalan Minangkabau merupakan Ja­lan Nan Tabukak (terbuka) sebagai penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang, hal tersebut menjadi kebanggaan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai V Jorong, bahwa di nagari kami yang luasnya hanya 25 kilometer persegi terdapat pemandangan yang bagus,”katanya.

Ia mengatakan, dengan lingkungan masih terkesan kuno menjadi daya tarik tersendiri, serta kondisi jalan yang terbuka dan nyaman membuat kesan aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan.

”Kami menyayangkan tidak adanya komunikasi, sejak 20 Februari kami ingatkan hendaknya Mangawuak Sahabih Gauang, ternyata tidak dilakukan oleh Pemkot Bukittinggi, bahkan tidak ada upaya untuk bermusyawarah (Ba iyo-iyo) dengan kami Ma­syarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong,”kata Datuak Rangkayo Basa.

Menurutnya, tidak ada salahnya Pemkot Bukittinggi mendengar apa yang menjadi keberatan pemangku kepentingan di sekitar Jalan Minangkabau yang akan berpotensi terjadinya kegaduhan di Kota Bukittinggi.

”Kami Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyatakan menolak dan keberatan dibuatnya Awning di Jalan Minangkabau yang dilaksanakan tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal yang kami sampaikan tadi,”katanya.

Surat Penolakan itu dibuat bersama oleh perwakilan Niniak Mamak Kurai yang disebut untuk kebaikan Bukittinggi sehingga kondisi yang aman dan nyaman dapat terus kita dipertahankan.

Surat dengan tanggal 27 September 2022 itu ditandatangani oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai yaitu A. Dt. Indo Kayo Labiah, SY. Dt. Malako Basa, E. Dt. Kampuang Dalam, J. Dt. Tan Tan Ameh, D. Dt. Rangkayo Basa, E. Dt. Kuniang, A. Dt. Yang Basa, Dt. Sunguik Ameh, D. Bt. Nan Adua, S. Dt. Nan Gamuak, Dt. Majo Nan Sati, H. Dt. Nagari Labiah.

Surat yang ditembuskan kepada Gubernur Su­matera Barat di Padang, dan Ketua Perkumpulan Persatuan Masyarakat Kurai di seluruh Indonesia. (pry)