Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022, disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Jumat (30/9), malam hari.
Atas kesepakatan tersebut, Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang atas kerja kerasanya selama ini. Apresiasi disampaikan Wali Kota Padang setelah enam fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 tersebut menjadi Perda No.15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.
Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, diikuti Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan para Anggota DPRD Padang. Hadir unsur Forkopimda, kepala OPD dan stakeholder, baik secara langsung maupun virtual.
“Alhamdulillah, hari ini APBD-P Kota Padang 2022 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami tentu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Hendri Septa.
Selanjutnya apresiasi juga diutarakan Wako bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah menyelesaikan proses penyusunan Perda APBD-P TA 2022 ini.
Menurutnya, berdasarkan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang telah disepakati, bahwa APBD-P Kota Padang tahun 2022 tetap diarahkan untuk percepatan capaian 11 program unggulan (progul), visi dan misi serta mewujudkan 9 (sembilan) program prioritas pembangunan Pemko Padang.
“Di samping itu kita juga masih tetap fokus dalam membangkitkan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19 yang lebih dua tahun mewabah disertai berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Terakhir Hendri Septa juga menekankan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi di DPRD Padang.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi -fraksi DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, maski masih ada beberapa catatan dan masukan bagi Pemko Padang.
Edmon selaku juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penyampaian pendapat akhir fraksi menyampaikan beberapa pokok pikiran, antara lain sebagai berikut, di Bidang Pendapatan, disepakati optimisme PAD Tahun 2022 hanya di angka Rp. 729,7 Milyar, atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 270,2 Milyar.Penurunan Pendapatan ini, tentu berbeda dengan target PAD pada revisi RPJMD Tahun 2021 yang lalu.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa Ranperda Perubahan APBD 2022 yang telah diususun, dikaji dan dibahas bersama antara Banggar DPRD Kota Padang dan TAPD Pemerintah Kota Padang dari proses perencanaan anggaran daerah.
“Maka dengan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang menyatakan, dapat menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Kota Padang tahun 2022, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Sementara Zulhardi Z Latif dalam paripurna tersebut menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar PDI Perjuangan tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Dan Penetapan Tarif Bus Masal Trans Padang.
Disampaikan, kebijakan tarif angkutan umum perkotaan dan bus masal sangat dibutuhkan kecermatan pemerintah dalam penerapannya.
Sistem transportasi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung aktivitas masyarakat suatu kota atau wilayah.
Helmi Moesim mewakili Fraksi PPP,Hanura dan Nasdem menyampaikan laporan Komisi III DPRD Kota Padang tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang.
Disampaikan bahwa agenda Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang ini Landasan dasarnya dari Surat Walikota Padang Nomor.551.21/1039/Dishub-Pdg/1X/2022 tanggal 5 September 2022’ perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan. Kemudian melalui Rapat Kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Padang, Organda Kota Padang dan YLKI Sumbar tanggal 12 September 2022 lalu.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut persetujuan APBD-P Kota Padang TA 2022 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badang Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Kota Padang.
“Alhamdulillah, Ranperda APBD-P TA 2022 telah kita sepakati menjadi Perda hari ini. Kita tentu berharap, APBD-P betul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat yang kita cintai ini,” harapnya. (*)
