METRO SUMBAR

Karyawan Berintegritas Tinggi, Pahami Produk Hukum agar Tidak Terjerat Kasus Hukum 

0
×

Karyawan Berintegritas Tinggi, Pahami Produk Hukum agar Tidak Terjerat Kasus Hukum 

Sebarkan artikel ini
Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman Aminuddin Dt Rangkayo Basa meminta kepada semua karyawan PDAM agar memahami dan mengetahui berbagai jenis produk hukum yang ada saat ini agar tidak tesrangkut dengan persoalan hukum.

PADANGPARIAMAN, METRO–Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman Aminuddin Dt Rangkayo Basa me­minta kepada semua karyawan PDAM agar memahami dan mengetahui berbagai jenis produk hukum yang ada saat ini agar tidak tesrangkut dengan persoalan hukum.

“Kita sekarang melaksanakan sosilisasi penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Negeri Pariaman dan Polres Padangpariaman, ini perlu kita ikuti dengan serius,” kata Direktur PDAM Padangpariaman Aminuddin Dt Rangkayo Basa kemarin, saat a­cara sosialisasi penyuluhan hukum.

Katanya, sosialisasi penyuluhan hukum yang diadakan PDAM Padang­pariaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, Polres Pa­dang­pariaman dan Pemkab Pa­dangpariaman atas saran dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) tahun 2021.

Jadi katanya, dengan kegiatan sosialisasi ini semua karyawan di­minta untuk mencermati dengan me­ngikuti kegiatan ini dengan serius, sekiranya ada  permasalan hukum di linkungan PDAM dan semua kar­yawan harus mengetahuinya, karena itulah dalam acara ini tana kepada nara sumber.

“Namun, semua karyawan harus patuh dengan regulasi yang ada di PDAM, jangan sekali kali dilanggar. Sebab, kalau melakukan pelanggaran otomatis akan terjerat dengan hukum. Untuk itulah kita sekarang harus mengatahui dengan me­nga­dakan sosialisasi ini,” ungkapnya.

Sementara Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan intergritas seorang kayawan PDAM sa­ngat menentukan untuk kemajuan, jadi apapun yang diambil harus ada dasar hukummnya, seperti apa saja perkerjaan yang akan dilaksanakan dalam lingkungan PDAM.

“Jangan sekali kali keluar dari keluar dari koridor hukum agar tidak ada dampak dampak hukum bagi karyawan . Makanya, perlu diawasi pihak terkait seperti dari Kejaksaan Negeeri Pariaman telah melakukan MoU dengan PDAM. Kalau ada  masukan masukan dari Kejaksaan Negeri Pariaman PDAM harus siap melaksanakan agar tidak ada dam­pak hukumnya,” ujarnya.

Namun demikian katanya, semua karyawan itu diawasi dan mereka para karyawan wajib memiliki intergritas untuk memajukan PDAM Pa­dang­pariaman. Sekiranya, PDAM sekarang masih dalam kondisi ku­rang sehat dengan intergritas  kar­yawan tinggi otomatis PDAM bisa keluar dari kondisi kurang sehat.

“Perlu semua karyawan memiliki intergritas tinggi dalam menjalankan amanah sebagai karyawan PDAM. Apalagi karyawan PDAM  sebagai pelayanan dan saat ini PDAM mulai membaik,karena itu perlu terus tingkatkan intergritasnya dan memiliki komitmem serta tanggung jawab semua karyawan seperti melaksa­nakan tugas perkerjaannya sehari hari,” ujarnya.

Jadi katanya, dalam melaksanakan tugas atau perkerjaan hendak­nya jangan sampai menjadi pembiaran, karena tidak memiliki intergtitas yang tinggi, sehingga terjadi pembohongan dan menjelek jelekan pimpinan dengan membuat surat kaleng pada pihak tertentu.

“Jadi masing masing karyawan PDAM perlu komitmen untuk perbaikan yang lebih baik untuk PDAM. Makanya, lahirkan inovasi inovasi baru untuk kemajuan PDAM, seperti ada usaha baru dalam perusahaan daerah ini,” ujarnya.

Suhatri Bur meminta kepada karyawan agar ikuti kegiatan ini de­ngan serius dan fahami kegiatan penyuluhan hukum ini, karena itu ia meminta ke depan tidak ada lagi bawahan yang jelek jelekan pimpinan, karena itulah dimana saja seo­rang karyawan berkerja perlu komitmen dan intergritas.

“Kita sekarang sangat beruntung ada nara sumber Kajari dan Kapolres dalam sosialisasi hukum ini. Semua ini penting untuk perbaikan dan perubahan PDAM ke depan agar keluar dari zona kurang sehat ini,” ujarnyai

Kemudian Kejaksaan Negeri Pa­riaman Asman Tanjung  menyatakan PDAM saat ini sangat diharapkan kontribusi untuk kemajuan daerah dan masyarakat dalam penyedian air bersih. Jadi kondisi PDAM yang masih kurang sehat perlu ditingkatkan.

Dengan katanay, melakukan so­sialisasi hukum ini penting tentang bagaimana agar maksimal kualitas PDAM dan distribusikan air bersih yang disalurkan kepada masyarakat atau konsumen sampai dengan tana ada kendala kendalanya.

“Saya yakin dan percaya kalau telah lancar air bersih kepada konsumen dan pendapatan PDAM me­ningkat. Sehingga PDAM kurang sehat ini dapat keluar menjadi sehat. Apalagi dari hasil audit  BPKP masih kurang sehat PDAM diminta  melaksanakan sosialisasi hukum ini,” ujar­nya.

 Sementara nara sumber dari Polres Padangpariaman yakni Kaur Bin of Reskrim Ipda Deni menyatakan bagi karyawan PDAM dapat menolak perintah atasan kalau ber­tentangan dengan hukum. Karena itulah perlu intergritas seorang karyawan dalam melaksanakan perkerjaan.

“Seorang karyawan PDAM yang berintergritas tinggi sangat mendukung untuk kemajuan perusahaan daerah ini yakni keluar dari kondisi kurang sehat ini. Jadi semua kar­yawan  hendaknya melaksanakan tugas tugasnya jangan sampai melanggar hukum,” tambahnya me­ngakhiri.(efa)