SIJUNJUNG, METRO–Aksi kawanan jambret yang telah beroperasi di 14 TKP di kabupaten/kota di Sumbar, kandas di tangan anggota Satreskrim Polres Sijunjung. Pertualangan dua orang bandit jalanan ini pun berakhir dengan timah panas pada kedua kaki setelah sempat melarikan diri dari kejaran Polisi.
Dua orang pelaku atas nama Ucok (25) warga Kecamatan Padang Selatan dan Albert (38) warga Andaleh, Kota Padang merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama. Namun, keduanya tak kunjung jera meski sudah berulang kali dihukum atas kejahatan yang diperbuatnya.
Pasalnya, pascabebas dari penjara pada Januari 2022 kemarin, kawanan jambret tersebut kembali melakukan aksinya, di antaranya empat TKP di wilayah Polres Sijunjung, satu kali di Sawahlunto, tiga kali di wilayah Polres Padangpariaman, dua kali di wilayah Polres Solok Kota, satu kali di wilayah Polres Solok Arosuka dan tiga kali di wilayah Kota Padang.
Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, satu di Kota Padang dan satu lagi di Pekanbaru. Keduanya sempat berusaha kabur saat akan ditangkap sehingga kita berikan tindakan tegas terukur.
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka melakukan dengan modus pengintaian lalu merampas perhiasan emas milik si korban dan kemudian kabur melarikan diri. Para korban yang merupakan kaum ibu ada yang mengalami kecelakaan kendaraan akibat perampasan paksa oleh pelaku,” jelasnya, dalam kegiatan press rilis yang digelar di Mapolres Sijunjung, pada Jumat (30/9).
Menurut AKBP Lazuardi, dua orang istri anggota Polisi pernah menjadi korban penjambretan oleh pelaku. Di antaranya korban merupakan istri Wakapolres Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padangpariaman. Pelaku berhasil merampas perhiasan korban.
“Dari pengakuan tersangka, keduanya telah menjual perhiasan sebanyak 158 emas yang merupakan hasil curian kepada salah seorang penadah. Kemungkinan tersangka lain masih ada, termasuk penadah barang hasil curian. Kita masih lakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan AKBP Lazuardi, pelaku Ucok dan Albert ini merupakan residivis kasus yang sama. Setelah keluar penjara, mereka kembali melancarkan aksinya di beberapa daerah di Sumbar dan kini mereka kembali meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Sijunjung usai ditangkap.
“Mereka ini sudah spesialis, dan sudah keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Kita juga berkordinasi dengan polres yang lain, dimana pelaku pernah melakukan kejahatan,” tambahnya.
AKBP Lazuardi menegaskan, dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sejumlah buku rekening bank dan uang tunai sebesar Rp10 juta yang merupakan uang hasil penjualan barang curian.
“Kedua pelaku ini juga tidak segan-segan melukai korbannya. Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Lazuardi. (ndo)












