M. YAMIN, METRO–Mulai Senin (3/10) mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang akan melakukan penertiban lalu lintas dalam Operasi Zebra Singgalang 2022. Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober.
Untuk itu, kepolisian dari Satlantas Polresta Padang mengimbau warga Kota Padang khususnya kepada pengendara baik roda 2 maupun roda 4 agar melengkapi surat-surat kendaraan jika akan bepergian ke luar rumah.
“ Senin (3/10) kami menggelar Operasi Zebra Singgalang 2022, kalau tidak mau berurusan dengan kami, lengkapi kendaraan anda dan patuhilah peraturan berlalu lintas. Operasi berlangsung 16 hari, dengan tidak berfokus kepada satu tempat melainkan dilakukan secara mobile,” ujar Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin, Jumat (30/9).
Dikatakan AKP Alfin, ada 7 pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran personel di lapangan. Tujuh pelanggaran yang dimaksud yaitu penggunaan handphone (HP) saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dipengaruhi alkohol, melawan arus, dan tidak memakai sabuk pengaman.
“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat. Padahal ini memiliki risiko besar keselamatan bagi si pengendara dan orang lain di sekitarnya sebagai sesama pengguna jalan raya,” katanya.
Ia mengatakan, selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara.
“Operasi Zebra Singgalang akan diterapkan selama dua pekan terhitung pada 3 hingga 16 Oktober, kami minta warga yang melintas untuk patuh dengan razia ini,” jelasnya.
Sebelum penerapan Operasi Zebra, Satlantas Polresta Padang telah banyak melakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat melalui personel-personel lalu lintas yang bertugas dilapangan, mengingatkan kepada masyarakat supaya patuh terhadap peraturan berlalu lintas.
“Sosialisasi sudah masif kami lakukan, baik di markas atau langsung mengunjungi klub sepeda motor, klub mobil dan komunitas ojek, pada dasarnya pengguna sudah paham dengan tujuh pelanggaran yang sering terjadi itu,” katanya.
Ia meminta masyarakat Kota Padang tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat polisi melakukan operasi penertiban, tapi juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama.
“Sekali lagi kami tegaskan, kalau tidak mau berurusan dengan kami, patuhilah peraturan berlalu lintas dan lengkapilah surat surat kendaraan ketika bepergian,” tegasnya. (rom)






