BERITA UTAMA

Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan untuk Penerimaan Prajurit, Pria 163 Cm dan Wanita 155 Cm

0
×

Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan untuk Penerimaan Prajurit, Pria 163 Cm dan Wanita 155 Cm

Sebarkan artikel ini
Jenderal TNI Andika Perkasa Panglima TNI

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Pe­nerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Ang­garan 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Beberapa perubahan di antaranya syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Sebelumnya syarat tinggi badan pria yaitu 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk perempuan, yang sebelumnya 157 cm, diturunkan menjadi 155 cm.

Jenderal Andika menjelaskan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni. Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada juga toleransi syarat usia calon taruna-taruni.

Jika di tahun yang lalu, mengacu kepada Peraturan Panglima mulai dibukanya pendidikan di usia 18 tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan menjadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan. Terkait syarat tinggi badan, ada perubahan dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm.

Baca Juga  Bareskrim Sita 1 Senpi lagi dari Tangan Dito Mahendra

Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita turun menjadi 155 cm dari yang sebelumnya 157 cm. Selain soal tinggi, ada perubahan syarat minimal usia saat pendaftaran.

Aturan sebelumnya, minimal usai adalah 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan. Andika merevisi menjadi minimal berusia 17 tahun sembilan bulan.

Pengamat Sebut Tak Ada Standar Baku

Pengamat militer, Anton Aliabbas, berpendapat revisi aturan mengenai syarat tinggi badan taruna TNI perlu berdasarkan pertimbangan operasional yang berkaitan dengan tugas pokok seorang prajurit.

“Kebijakan baru ini mes­tinya tidak sekadar dida­sari pada menga­ko­mo­dir rata-rata tinggi ba­dan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI. Jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan menga­waki alutsista,” kata dia, di Jakarta, Rabu (28/9).

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31/2020 yang mengatur penerimaan calon taruna TNI 2022.

Menurut dia, tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit TNI yang berlaku secara universal. “Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda. Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit,” kata kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.

Baca Juga  Demi Uang, Gito Selundupkan 54,1 Kg Ganja, Dikendalikan Napi Lapas Nusa Kambangan, Dibayar Rp 100 Ribu per Paket

Dalam praktiknya, kata dia, sebenarnya tidak hanya batas minimum, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit TNI. “Hal ini terkait dengan (dimensi) alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat,” kata dia.

Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus “custom” atau memiliki ukuran spesial. Ia menambahkan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit tentu adalah biasa.

“Apa yang dilakukan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer,” ucap dia. (jpg)