BERITA UTAMA

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

0
×

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khu­sus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berko­laborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

Baca Juga  2 Tahun Bergulir, Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk pro­ses tahap penyerahan ba­rang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Baca Juga  Kelok 44 Macet Gara-gara Pohon Tumbang

Sebelumnya, Kejaksa­an Agung menyatakan bah­wa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persida­ngan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jam­pidum Kejagung Fadil Zumhana. (rel)