TAN MALAKA, METRO–Satpol PP bersama Tim gabungan melakukan pengawasan ke sejumlah hotel dan restoran di Kota Padang, Rabu (28/9). Petugas penegak perda memastikan apakah pemilik hotel, restoran dan kafe sudah menerapkan pemakaian aplikasi Smart Tax Solution.
Tim gabungan kemarin melakukan pengecekan langsung ke Grand Basko Hotel, Sate Manangkabau, Dhamar Shaker dan restoran Lamun Ombak. Dalam operasi tersebut tim yang turun terdiri dari Satpol PP, KPK, Bank Nagari, Kejaksaan, Bapenda, Inspektorat, serta Tim Smart Tax Telkomsel melakukan pengecekan dan pengawasan pelaku usaha yang memberikan PAD unutk Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, tim gabungan memastikan apakah pelaku-pelaku usaha di Kota Padang sudah memakai aplikasi Smart Tax tersebut. Aplikasi ini dapat mencegah kebocoran-kebocoron terhadap pajak daerah.
“Smart Tax Solution merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah (direktorat pajak) secara online. Aplikasi ini yang membantu pemerintah untuk memantau semua transaksi setiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko/merchant,” ulas Mursalim.
Dijelaskan, Smart Tax bisa memudahkan pengelolaan hotel, restoran maupun kafe dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi. Sehingga pajak yang dibayar bisa masuk dengan baik ke PAD Kota Padang.
Sehingga dengan ini pemerintah mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan, dari setiap toko/merchant kepada kas daerah. “Satpol PP membackup instansi terkait, dalam upaya pengawasan kepada pelaku usaha wajib pajak. Selaku pasukan Penegak Perda kita selalu berperan untuk membantu dan mendampingi tim ke lapangan,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Kota Padang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada beberapa hari lalu, Pemko menghadirkan Aplikasi Smart Tax yang memberikan dampak dalam mempermudah mendapatkan data kepada para pelaku pembayar pajak dalam tujuan meningkatkan PAD pada Kota Padang.
Wako Hendri Septa mengatakan, semua OPD harus memberikan akselerasi dalam upaya capaian PAD. Dengan hadirnya aplikasi Smart Tax, menurut wako akan mempermudah pendataan bagi pelaku pembayar pajak.
“Namun kita hanya perlu aksi dalam menegaskan kepada pelaku pembayar pajak untuk membayarnya. Mari bersama kita membentuk tim dalam upaya mengajak kepada pelaku pembayar pajak untuk terus membayarnya sesuai aturan yang telah ada,” katanya.
Hendri juga mengatakan juga untuk pelaku pembayar pajak yang rutin, Pemko juga memberikan reward. Hal tersebut mampu memberikan dampak akan peningkatan PAD di Kota Padang serta memberikan impact yang baik kepada pelaku pembayar pajak.
Sementara itu Kabag Hukum Yopi Krislova menyampaikan untuk pelaku pembayar pajak yang tidak mengikuti aturan tentu harus diberikan sanksi dalam upaya penegasan tentang wajib membayar pajak.
“Dihadiahkan dengan reward kepada pelaku yang rutin membayar pajak tentu kita juga seimbangkan dengan ketegasan bagaimana sanksi kepala yang tidak membayar pajak,” pungkasnya. (ade)





