METRO BISNIS

7,77 Juta Pekerja Telah Menerima BSU

0
×

7,77 Juta Pekerja Telah Menerima BSU

Sebarkan artikel ini
kunjungan— Presiden Jokowi saat kunjungan di Kota Baubau.

SULTENG, METRO–Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sudah menyalurkan sebanyak 7,77 juta bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta hingga hari ini, Selasa (27/9). Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja bersama Menteri Ke­tenagakerjaan (Me­na­ker) Ida Fauziyah di Kota Bau­bau, Sulawesi Tenggara.

“Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7,77 juta. Artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan BSU di Kantor Pos Baubau.

Ida memastikan bahwa BSU ini dibagi kepada pekerja dari Sabang sampai Merauke. Ia menyebut total calon penerima BSU di Sulawesi Tenggara sendiri sebanyak 79.675 orang. Sedangkan jumlah yang su­dah menerima mencapai 19.286 orang.

 “Sulawesi Tenggara sendiri jumlah calon penerimanya ada 79.675 orang yang disaksikan ini di Kota Baubau. Total penerima sampai sekarang di Sulteng ada 19.286 orang su­dah 24,21 persen,” ujarnya.

Total tersebut, kata Ida, diperoleh karena pihaknya berupaya untuk menyalurkan BSU kepada 1-2 juta pekerja dalam setiap minggunya. Bahkan ia menjamin BSU akan selesai disalurkan kepada pekerja dalam kurun satu bulan.

“Setiap minggu kami akan bertahap dan ini setiap minggu 1 juta-2 juta (penerima). Insya Allah dalam kurun satu bulan sudah bisa selesai,” pung­kas­nya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kem­naker) memastikan ban­tuan subsidi upah (BSU) tahap 3 akan cair mulai Selasa (27/9). Kem­naker mengungkapkan bah­wa penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang telah sesuai dengan kriteria penerima seperti tertuang dalam Peraturan Men­teri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain, pertama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependu­dukan). Ke­dua, peserta aktif jaminan sosial ke­tenagakerjaan BPJS Ke­te­nagakerjaan sam­pai dengan Juli 2022.

Ketiga, bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri dan tidak sedang menerima bantuan pemerintah dalam periode yang sama. Seperti kartu prakerja dan program keluarga harapan (PKH).

BSU merupakan program bantuan sosial (bansos) pemerintah di tengah kebijakan kenaikan harga BBM. Bantuan sebesar Rp 600 ribu ini diharapkan bisa menjadi bantalan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ke­nai­kan harga-harga pangan dan energi. (jpc)