METRO NASIONAL

Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta Guru

0
×

Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta Guru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membutuhkan 2,4 juta guru aparatur sipil negara (ASN). Sayangnya, usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sangat minim. Ke­men­dikbudristek pun mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru pegawai pe­merintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara optimal.  “Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang di­butuhkan, yaitu 2,4 juta,” ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Selasa (27/9).

Angka tersebut, lanjutnya, sudah mem­perhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN baik PNS maupun PPPK, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade (PG) seleksi 2021. Juga lulusan pendidikan profesi guru (PPG) praabatan.  “Jadi, kami masih ke­kurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkap Nunuk.

Baca Juga  Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media

Namun, total usulan formasi dari pemda yang telah diverifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekitar 319 ribu pada 2022 atau di bawah 50 persen.  Dia menyebutkan semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.

Ada daerah lain, seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.  “Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  MUI Sebut Konflik Irjen Napoleon dan Muhammad Kece Pelajaran

Koordinasi tersebut terang Nunuk, agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka. Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rom­bel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer. Beri­kutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer. “Seleksi PPPK ini sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani. (esy/jpnn)