TAN MALAKA, METRO–Petugas penegak Perda Pemko Padang kembali melakukan pengawasan kesejumlah tempat karaokean di kawasan Pondok dan Teluk Bayur. Tiga perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sound sistem pemilik usaha diamankan Satpol PP Padang di sejumlah tempat karaoke di Kota Padang, Senin malam (26/9).
“Ketiga perempuan tersebut tidak bisa memperlihatkan Kartu identitasnya kepada petugas, terpaksa kita bawa ke Mako untuk diproses dan dilakukan pendataan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dijelaskannya, Satpol akan berupaya menjaga ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang. “Satpol PP terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat hiburan malam, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan,” jelasnya.
Kepada ketiga orang perempuan yang terjaring ini, dilakukan proses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka. “Dalam proses pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP,” jelasnya.
Ia mengimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum. (ade)
