TAN MALAKA, METRO–Empat pasangan remaja laki-laki dan perempuan diamankan petugas Satpol PP Padang di kawasan Batu Grib, Pantai Padang, Senin (26/9) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Mereka diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, karena kedapatan berduaan di tempat gelap yaitu kawasan batu brib, Pantai Padang.
“Petugas melakukan penyisiran di kawasan Batu Grib tersebut, dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib, di lokasi wisata Pantai Padang,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Menurut Mursalim, tindakan pasangan remaja melanggar norma agama, karena berduaan di tempat gelap dan rawan perbuatan maksiat. Apalagi itu dilakukan di kawasan Pantai Padang dan sudah larut malam.
“Tidak ada larangan untuk bersantai di tepi pantai, namun carilah lokasi yang terang dan ada pencahayaan nya agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” jelasnya
Kepada delapan orang remaja yang terjaring tersebut, langsung diserahkan ke PPNS untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku dan membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi. (ade)
