PADANG, METRO – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait pembukaan lahan Tarok City seluas 697 hektare yang diduga menyalahi aturan dalam proses pengalihan lahan hutan menjadi lahan nonhutan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan peninjauan dan pengecekan langsung ke lokasi.
Rencanya lahan yang berada di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutamam, Padangpariaman ini akan dijadikan sebagai pusat pendidikan terpadu. Di lahan itu akan dibangun berbagai kampus yaitu Universitas Negeri Padang (UNP), ISI Padangpanjang, Kampus STIY Syekh Burhanuddin, Kampus Politeknik Negeri Padang dan lainnya.
Tim dari Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar bertolak dari Padang menuju lahan Tarok City. Terlihat di gerbang sebelah kiri, foto Forkopimda Sumbar dipajang seperti foto Gubernur, Kapolda, Danrem, Kejati, Ketua DPRD dipajang di gerbang masuk ke kawasan itu. Sedangkan di bagian sebelah kanan, foto Forkopimda Kabupaten Padangpariaman.
Gerbang yang megah dengan lebar jalan yang diperkirakan 70 meter ini, memperlihatkan kalau lahan ini sudah bisa dilalui kendaraan. Kondisi jalannya masih belum diaspal, tetapi sudah pengerasan. Dari gerbang, tim kemudian melanjutkan pengecekan dengan menelisik hingga beberapa kilometer mengikuti ruas jalan menuju lahan Tarok City.
Jalannya lurus dan bagian sisi kiri dan kanan jalan terdapat aliran air. Di beberapa titik, tim berhenti dan turun dari mobil. Tim terlihat memoto bagian pinggir jalan yang sudah terban akibat dikikis air bah ketika turun hujan. Di sepanjang jalan, tidak ditemukan aktivitas proyek. Hingga ruas jalan tidak bisa dilalui kendaraan karena kondisi jalan yang berlumpur, tim memilih menyudahi pengecekan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan Tarok City ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa diduga adanya pelanggaran dalam pembukaan lahannya yang semula hutan jadi hunian.
”Sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polda, bahwa pembangunan ini menyalahi aturan, karena diduga berada di kawasan hutan lindung. Tahap awal, kita cek lokasi, untuk memastikan ada atau tidaknya lahan ini. Ternyata lahannya memang ada,” kata Margiyanta yang memimpin langsung pengecekan.
Margiyanta menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan masyarakat. Jika memang benar itu hutan lindung, tentu melanggar aturan soal perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian atau kawasan pendidikan.
”Betul atau tidak (hutan lindung) kita belum bisa memastikan, tetapi kalau dilihat kiri kanannya, ini masih hutan perawan. Makanya kita akan dalami dengan berkoordinasi bersama pihak terkait,” ungkapnya.
Margiyanta menuturkan, kawasan Tarok City ini memang sudah mulai dibuka. Hal itu dibuktikan dengan sudah adanya gerbang masuk dan juga akses jalan yang sudah dibangun walaupun belum diaspal. Di sepanjang jalan, memang tampak hutannya juga dihuni oleh binatang yang dilindungi.
”Cuma tadi kita masuk sama-sama kan lihat tadi ada simpanse (sejenis siamang, red). Simpanse itu binatang yang betul-betul dilindungi. Itu berarti di sini ada ekosistem yang berjalan, yang hidup,” jelas Margiyanta.
Jika benar hutan lindung, Margiyanta menegaskan, tentunya pelanggaran yang harus ditindak. Sebab perambahan hutan harus ada izin dari kementerian dan prosesnya sangat panjang. Pihaknya tentu akan melanjutkan dengan pemanggilan investor, developer maupun pejabat Pemkab Padangpariaman.
”Perubahan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hunian ini ada aturan mainnya. Berarti pelanggaran Undang Undang Kehutanan. Selain investor dan developer yang akan dipanggil juga ada Pemkab Padangpariaman juga, apakah ada izin atau tidak,” tegasnya.
Untuk memastikan dampak pembukaan lahan di kawasan Tarok City terhadap bencana maupun lingkungan, Margiyanta mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menganalisasinya dengan pihak-pihak terkait.
”Saya belum bisa memastikan dampaknya ada atau tidak. Tadi kita lihat langsung memang ada terban di aliran sungai yang tergerus oleh air bah. Namanya hutan itu kan manfaatnya untuk resapan air sehingga air hujan bisa tertahan dan sebagai cadangan air,” ungkapnya.
Dengan dibukanya kawasan ini, Margiyanta, menjelaskan tentunya resapan air jadi berkurang, sehingga akan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di bawah lahan ini. Apakah berkaitan dengan bencana yang terjadi belakangan ini di wilayah tersebut juga harus butuh pengkajian.
”Di bawah ini kita belum tahu ada sungai atau tidak. Kalau ada sungai ada juga nanti berdampak. Kemungkinan yang menganalisa dari Balai air atau Balai Lingkungan Hidup. Kita akan bekerja sama dengan itu. Kita akan terus dalami dan selidiki persoalan ini,” pungkasnya.
Bupati Padangpariaman Ali Mukhni membantah kawasan Tarok City yang akan dibangun sebagai kawasan pendidikan terpadu disebut hutan lindung. Terkait adanya tim yang turun dari Polda Sumbar, dia juga mengaku siap apabila dimintai keterangan oleh kepolisian. Ia akan memberikan bukti-bukti status lahan tersebut.
”Lahan yang dijadikan Tarok City itu bukan hutan lindung. Sampai sekarang belum ada kita terima teguran terkait lahan ini. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar sudah ke sini, tidak ada satu kalimat pun menyatakan ini hutan lindung,” ungkap Ali Mukhni.
Selain itu, Ali Mukni juga dengan tegas menyampaikan pihaknya siap menuntut balik jika ada yang melaporkan Tarok City berada di hutan lindung. “Kami juga siap menuntut balik,” katanya. (rgr)












