BERITA UTAMA

Digerebek Tim Rajawali, Pria Paruh Baya Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja di Kecamatan Padang Ti­mur

0
×

Digerebek Tim Rajawali, Pria Paruh Baya Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja di Kecamatan Padang Ti­mur

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku Ronal (52) ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang dengan barang bukti belasan paket sabu dan ganja.

PADANG, METRO–Seorang pria paruh ba­ya yang masih saja nekat menjalankan bisnis haram peredaran narkoba diciduk oleh Tim Rajawali Polresta Padang usai menggerebek rumah kontakannya di Ja­lan Marapalam Indah I, Ke­lurahan Kubu Mara­pa­lam, Kecamatan Padang Ti­mur, Minggu dini hari (25/9).

Tak tanggung-tang­gung, dari penangkapan pengedar bernama Ronal (52) ini, pe­tugas yang me­lakukan peng­geledahan menemukan ba­rang bukti dua jenis narkoba dengan rincian 14 paket sabu di­bungkus plastik klip bening dan satu paket ganja de­ngan kondisi sudah siap untuk dijual kepada pe­lang­gannya.

Ikhwal penangkapan pengedar itu dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Pol­resta Padang Kompol Al In­dra. Menurutnya, pe­nang­kapan terhadap ter­sangka Ronal berawal dari laporan masyarakat bah­wa pelaku sedang memi­liki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narko­tika jenis sabu dan ganja.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap ter­sangka. Setelah dinyata­kan akurat tentang kebera­daan tersangka yang se­dang berada di dalam ru­mah kontrakannya, kemu­dian dilakukan penang­kapan dan penggeledahan terhadapnya,” ungkap Kom­pol Al Indra.

Dijelaskan Kompol Al Indra, dalam pengge­leda­han yang dilakukan, dite­mukan barang bukti beru­pa satu kantong asoy war­na hitam di dalamnya ter­dapat 14 paket yang ter­bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian juga di­te­mukan satu plastik bening yang berisikan ba­tang, ranting, daun dan biji didu­ga ganja. Satu pack plastik klip bening yang diduga seba­gai pem­bung­kus sabu yang terbungkus dengan kertas koran, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong) yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, serta satu unit Hp,” ujar Kompol Al Indra.

Ditegaskan Kompol Al Indra, adapun berat kotor (bruto) barang bukti nar­kotika jenis sabu tersebut ialah 19,56 gram dan nar­kotika jenis ganja 3,80 gram. Setelah menemukan barang bukti tersebut, pela­ku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses huku,

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Kami masih melakukan pengem­bangan untuk mengung­kap jaringannya,” pungkas Kom­pol Al Indra. (rom)