AGAM,METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi, seorang pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku MS (48) sempat mengelak dan membantah tuduhan Polisi berpakaian preman yang menyergapnya. Bahkan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu yang akan dijualnya di dalam helm miliknya.
Namun, Polisi yang tak ingin terkecoh, menggeledah tubuh pelaku serta barang-barang yang dibawa pelaku dengan sangat teliti yang disaksikan oleh warga setempat. Alhasil, ditemukanlah 14 paket sabu yang diselipkan pelaku di dalam helm. Penemuan itupun membuat pelaku tak bisa bekutik dan hanya bisa pasrah digiring ke Mapolres Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gelegat MS yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu di homestay tersebut.
“Menanggapi laporan tersebut, kami bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat. Setiba di lokasi, kami menemukan pelaku yang mondar-mandir seperti menunggu kedatangan seseorang,” ungkap AKP Aleyxi, Minggu (25/9).
Dijelaskan AKP Aleyxi, untuk memastikan pelaku sebagai pengedar, pihaknya kemudian menghampiri pelaku dan mengamankannya. Pelaku ketika itu meronta-ronta dan membantah dirinya memiliki sabu. Meski begitu, tim yang sudah yakin pelaku memiliki sabu, langsung menggeledah tubuh pelaku.
“Waktu kami geledah, di tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti. Kami lanjutkan menggeledah kendaraan dan helm yang digunakan pelaku. Hasilnya, ditemukanlah 14 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam helm milik pelaku,” ujar AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, setelah menemukan barang bukti, pelaku yang diinterogasi, akhirnya mengakui sabu itu merupakan miliknya. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Mapolres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Menurut keterangan MS ini narkoba ini rencananya akan di edarkan di daerah Maninjau dan sekitarnya. Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






