PADANG, METRO–Bejat. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara memperkosa adik sepupunya yang masih bocah dan berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukannya tidak hanya satu kali, melainkan sudah dua kali.
Agar aksinya tak dikeÂtahui orang lain, pemuda berinisial YPY yang biasa dipanggil dengan nama Acil (18) ini, membujuk lalu membawa korban ke seÂbuah pondok yang jauh dari permukiman warga. Di dalam pondok itulah, korÂban Mawar (nama samaÂran-red) dicabuli oleh peÂlaku.
Meski korban sempat meronta kesakitan, tak membuat pelaku menguÂrungkan niatnya untuk meÂlampiaskan nafsu bejat kepada korban yang masih memiliki hubungan keÂluarÂga dekatnya. Lantaran kaÂlah kuat, korban pun akhirÂnya hanya bisa pasrah dijadikan budak nafsu oleh kakak sepupunya tersebut.
Usai melancakan aksiÂnya, pelaku pun menganÂcam korban agar tidak menÂceritakan perbuatannya kepada siaÂpapun. Lalu, korban pun diantar pulang seakan-akan tidak ada kejaÂdian apa-apa. Namun, aksi peÂmerkosaan itu, ternyata berdampak pada peruÂbahan perilaku korban.
Kenapa tidak. Korban yang biasanya ceria, tiba-tiba saja menjadi sering murung dan sering meÂngeluh sakit pada kemaÂluanÂnya. Hal itulah yang membuat orang tua korban curiga lalu menanyakan penyebabnya. Korban yang awalnya enggan berÂcerita, setelah didesak akhirÂnya mau menceritakan apa yang telah diperbuat kakak sepupunya itu.
Sontak saja, mendapat pengakuan itu, orang tua korban pun dibuat emosi dan langsung melapor ke Polresta Padang. SeteÂlahÂnya, keluarga korban langÂsung mendatangi rumah pelaku dan mengamanÂkannya lalu diserahkan ke Polisi karena khawatir pelaÂku akan melarikan diri.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy AdÂriansyah Putra mengataÂkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah ditangani oleh Unit Pelayanan PeÂrempuan dan Anak (PPA). Korban diketahui berusia 10 tahun, sedangkan pelaÂku berstatus pengangÂguÂran.
“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tinÂdak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” kata Kompol Dedy, Minggu (25/9).
Kompol Dedy meneÂgaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perÂlinÂdungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan terÂungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuaÂtan lucahnya sebanyak dua kali dalam bulan September. Hal tersebut dilaÂkukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah ponÂdok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan,” ujarnya.
Menurut Kompol Dedy, perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap seteÂlah korban bercerita kepaÂda orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kanÂdungnya. Sang ibu curiga karena melihat ada peruÂbahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diÂproses secara hukum. TerÂsangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginÂkan serta tindakan main hakim sendiri,” pungkasÂnya. (rom)




















