PADANG, METRO – Hingga sekarang, belum ada regulasi yang melarang pengurus KONI kabupaten dan kota serta pengurus KONI Sumbar maju sebagai calon legislatif (caleg) dalam pesta demokrasi Pemilu 2019. Bahkan, silahkan mereka yang menyalonkan diri menuliskan mereka di spanduk dan baliho sebagai pengurus KONI.
”Sampai sekarang, belum ada aturan yang melarang bagi pengurus KONI, baik kabupaten dan kota serta pengurus KONI Provinsi untuk maju sebagai calon legislatif,” ujar Ketua KONI Sumbar Syaiful, Kamis (3/1).
Dikatakan Syaiful, apalagi menuliskan di baliho mereka, memasang tagline caleg peduli olahraga. Namun, yang tidak boleh menyeret-nyeret fasilitas atau memasang gambar ketua KONI mereka di spanduk tersebut. Dan sebaliknya diharapkan kepada masyarakat maupun para insan olahraga untuk melirik para caleg yang peduli olahraga tersebut.
Sebab, jika mereka yang pengurus KONI sukses mendulang suara lalu duduk di parlemen, tentu cukup membantu dunia olahraga nantinya. Apalagi, mereka betul betul peduli dengan dunia olahraga sesuai olahraga yang mereka urus selama ini.
Namun, nasib mereka para pengurus KONI yang maju sebagai caleg itu ditentukan nanti nasibnya pascapemilu 2019 nanti. Sebab, regulasi mengaturnya bagi yang terpilih harus mundur sebagai anggota dewan. Namun, yang tidak duduk sebagai anggota dewan di parlemen, tentu mereka bisa kembali ke kursi mereka sebagai pengurus.
Sedangkan, di kepengurusan KONI Sumbar sedikitnya ada sekitar 10 pengurus yang maju sebagai caleg. Di antaranya, Aldi Yunaldi, Wahyu Amran, Nofi Sastra, Amdanus, Syahindra Nurben, Beny Mulya, Alex Dino, Tommy D Raper, Rinaldi SSos dan Rinaldi Nal.
Namun, para pengurus KONI di kabupaten dan kota juga banyak yang maju sebagai caleg pada peseta demokrasi 2019 ini. Namun, KONI belum mendapatkan data siapa saja pengurus KONI kabupaten dan kota yang maju sebagai caleg. (boy)


















