SOLOK, METRO – Sebanyak 374 orang penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) tercatat memiliki hak pilih di Kabupaten Solok. Mereka yang didata dan berhak memberikan hak pilihnya pada pileg maupun pilpres mendatang yaitu yang telah memiliki KTP elektronik.
Dari data yang ada di KPU Kabupaten Solok, tercatat sebanyak 281.902 masyarakat yang memiliki hak pilih pada pileg maupun pilpres mendatang. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 374 pemilih yang berkebutuhan khusus.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir Gadis mengatakan, pemilih yang berkebutuhan khusus tersebut terdiri dari penyandang tuna daksa tercatat sebanyak 98 pemilih, tuna netra sebanyak 34 pemilih. Sementara masyarakat penyandang tuna rungu yang tercatat memiliki hak pilih sebanyak 69 orang.
Kemudian, tuna grahita tercatat sebanyak 62 orang yang memiliki hak pilih. Sedangkan masyarakat penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya tercatat sebanyak 111 orang.
“Jumlah masyarakat di Kabupaten Solok yang mempunyai hak pilih setelah dilakukan proses pendataan hingga ditetapkan dalam rapat pleno KPU tercatat sebanyak 281.902 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 139.896 dan perempuan sebanyak 142.006,” ujar Ir Gadis didampingi Jon Manedi selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih dan SDM.
Terkait pemilih yang berkebutuhan khusus seperti penyandang tuna grahita menurut Jon Manedi, mereka yang memiliki KTP elektronik dan jelas keberadaannya. Sedangkan penyandang tuna grahita yang tidak jelas tempat tinggalnya dan tidak memiliki KTP elektronik tidak didata dan tidak memiliki hak pilih.
“Dan masyarakat yang telah dicatat memiliki hak pilih akan menentukan pilihannya di 1.314 TPS yang tersebar di 14 kecamatan dan 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok,” tandasnya.
Dalam menghadapi pileg maupun pilpres pada 17 April mendatang, Jon Manedi berharap adanya peran aktif dari masyarakat baik dalam menyalurkan hak suaranya maupun dalam pengawasan agar Pemilu berjalan lancar dan berkualitas. (vko)


















