PASBAR,METRO–BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), bersama Pemerintah Daerah Pasbar, melakukan rapat monitor dan evaluasi. Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan tahun 2022, di Aula Kantor Bupati Pasbar, kemarin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Sunjana Achmad, Bupati Pasbar Hamsuardi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasbar Dina Khairina, staf ahli, asisten, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan penerima manfaat seperti garin masjid, guru mengaji dan stakeholder terkait lainnya.
Hamsuardi mengatakan, bahwa Pemda Pasbar, tahun ini juga telah mengikutsertakan tenaga honorer non ASN Pasbar, dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.538 orang. “Saya berharap peran serta perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Pasbar, tidak hanya dilaksanakan tahun ini saja,” kata Hamsuardi.
Dikatakan Hamsuardi, dengan adanya, kepedulian perusahaan untuk perlindungan pekerja rentan dapat terus berlajut di tahun-tahun mendatang. Untuk tahun 2023 karena masih banyak pekerja rentan lainnya, yang membutuhkan uluran tangan kepedulian kita semua seperti nelayan kecil yang jumlahnya mencapai 6.000 orang.
Mereka memiliki resiko tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya saat melaut, petani kecil yang belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri karena keterbatasan biaya,” ujar Hamsuardi. Atas nama Pemda Pasbar, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan perusahaan yang telah membantu pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Pasbar.
“Saya berharap kepada BPJS ketenagakerjaan dan seluruh pimpinan OPD Kabupaten Pasbar, untuk terus mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pasbar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasbar, Dina Khairina mengatakan, gerakan nasional peduli pekerja rentan merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan. Melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Pasbar. “Pekerja rentan yaitu pekerja informal yang memiliki risiko yang tinggi dalam bekerja dan memiliki keterbatasan dalam literasi keuangan yang minim sehingga sangat dekat dengan garis kemiskinan,” kata Dina.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem pada masyarakat Pasaman Barat apabila salah seorang tulang punggung mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian keluarga yang ditinggalkan akan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dan anak tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2022 terdapat 21 perusahaan yang telah menyalurkan CSR-nya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.405 pekerja rentan dengan total CSR terkumpul sebesar Rp 149.504.000.
“Pemerintah Kabupaten Pasbar, telah mengawali perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.538 non ASN sejak Maret 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasbar Armen yang menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus mendorong agar seluruh perusahaan sawit ikut menyalurkan CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Karena masih ada 2 perusahaan lagi yang belum menggubris permintaan tersebut. “Terima kasih kepada 21 perusahaan yang ikut ambil bagian dalam hal ini. Bagi perusahaan yang belum masih kami tunggu uluran tangannya agar ikut membantu,” katanya. (end)
