LIMAPULUH KOTA, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh melantik 26 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 nanti. Pelantikan 26 anggota PPK tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan, setiap kecamatan harus diisi oleh lima anggota PPK. Dari 13 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan penambahan PPK dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang.
“Pelantikan ini mengikuti putusan MK Nomor 31 Tahun 2018 yang menetapkan masing-masing PPK mesti lima orang. Sebelumnya kan tiga orang,” kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon.
Setelah dilakukan pelantikan terhadap 26 anggota PPK tersebut, KPU Limapuluh Kota langsung memberikan bimbingan teknis (bimtek) terhadap anggota PPK baru tersebut.
“Dalam bimtek tersebut kami berikan pengenalan terhadap seluruh tahapan pemilu, baik data pencalonan, teknis, kemudian kampanye, masalah logistik, penguasaan hukum, juga pengelolaan keuangan di PPK,” jelasnya.
Selain pelantikan terhadap anggota PPK baru, KPU Limapuluh Kota juga melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk pantitia pemungutan suara (PPS).
“Pelantikan PAW untuk PPS ini dilakukan karena ada beberapa anggota PPS lama yang pindah menjadi PPK. Mereka ikut tes dan kemudian lulus. Jadi tadi ada sekitar 13 PAW untuk PPS yang dilantik,” lanjut Masnijon.
Untuk KPU Limapuluh Kota sendiri, Masnijon menyebut, sampai sejauh ini pihaknya sudah menerima logistik pemilu dari KPU pusat, bilik suara, kotak suara, tinta, dan sampul surat suara.
“Yang belum kita terima itu surat suara, format-format form suara, kertas hologram. Barangkali ini sampainya pada bulan Maret,” pungkasnya.
Untuk KPU Limapuluh Kota, Masnijon menyebut, terjalinnya kerja sama yang cukup baik antara KPU dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, dan masyarakat membuat semua tahapan pemilu berjalan sesuai dengan rencana. (us)





