TANAHDATAR, METRO–Bebas dari penjara usai menjalani hukuman 12 tahun kurungan atas kasus pembunuhan, pemuda berstatus mantan narapidana ini malah menjadi pengedar narkoba. Akibatnya, ia pun ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar di rumanya Jorong Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Senin (12/9).
Pelaku berinisial MSP (26) yang baru menikmati kebebasannya setahun ini hanya bisa pasrah saat ditangkap Polisi. Pasalnya, Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar dan satu unit timbangan digital yang dipakai pelaku untuk mengukur takaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar, AKP Yadi Purnama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MSP ini berkat adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan pelaku yang kerap bertransaksi jual beli sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jadi, selepas keluar dari penjara atas kasus pembunuhan, pelaku MSP ini malah terjun ke dalam bisnis haram peredaran sabu. Masyarakat pun dibuat resah dengan ulah pelaku ini sehingga melapor kepada kami,” ungkap AKP Yadi, Selasa (13/9).
Menindaklanjuti laporan itulah, dikatakan AKP Yadi, pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku MSP dan setelah dipastikan pelaku memiliki sabu, langsung dilakukan penggerebekan di kediamannya. Pe nangkapan itu disaksikan oleh warga dan ketua jorong.
“Setelah kami tangkap, dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya, ditemukanlah enam paket sabu siap edar dan satu unit timbangan digital. Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Yadi.
Menurut AKP Yadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MSP terlibat dalam peredaran sabu ini berkat berkenalan dengan narapidana-narapidana yang ada di dalam lapas. Setelah keluar dari penjara, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat menjadi pengedar sabu.
“Kami masih dalami dari siapa pelaku mendapatkan sabu. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ant)





