PESSEL METRO–Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap mobil pikap yang mengangkut delapan balok kayu jenis Borneo tanpa dokumen alias ilegal. Diduga, kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Selain mengamankan mobil pikap bermuatan kayu saat melintas di jalan raya Tapan-Kerinci, Kampung Pulau Tanang, Kenagarian Sako Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pessel, petugas juga menangkap sopir mobil dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu ilegal dari TNKS. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Kumbang dikerahkan untuk melakukan pengintaian.
“Tim memantau kendaraan yang melintas di jalan raya Tapan-Kerinci, Kampung Pulau Tanang. Beberapa jam di lokasi, tim melihat mobil pikap merek Suzuki APV melintas membawa muatan balok kayu. Tim langsung menghadangnya,” ujar AKP Hendra Yose, Kamis (8/9).
Menurut AKP Hendra Yose, setelah diberhentikan, petugas menanyai dokumen kayu yang dibawanya. Namun, sopir tidak bisa menunjukannya sehingga kayu jenis Borneo yang diangkutnya itu dipastikan ilegal atau hasil pembalakan liar.
“Untuk memastikan asal usul kayu, kami, bersama petugas TNKS juga pelaku melakukan pengecekan tunggul. Hasil pengecekan tunggul, diketahuilah kayu itu diambil dari dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Makanya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, “ jelas AKP Hendra Yose.
Ditegaskan AKP Hendra Yose, pelaku bakal dijerat dalam UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dan UU lainnya, terkait kepemilikan kayu tanpa dokumen.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan satu orang tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti delapan balok kayu beserta mobil pikap,” tutupnya. (rio)
