PADANG, METRO–Pelaku pencurian spesialis kupak rumah yang berhasil membawa kabur televisi dan handphone (Hp) milik korbannya, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Selasa (4/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Lucunya, saat disergap Polisi, pelaku bernama Jurico Alditra (20), warga Gunung Pangilun ini ketakutan hingga terkencing-kencing di celananya. Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Hp dan televisi dibawa ke Mapolresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pria yang sehari-harinya dipanggil Rico ini merupakan pelaku pencurian handphone dan televisi. Lokasinya dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manggis XIV, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang sekitar Rp 3,1 jutra. Usai melakukan aksi, pelaku ini sempat kabur dan setelah itu menjual hasil kejahatannya kepada orang lain,” ujar Kompol Dedy, Rabu (7/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, dikatakan Kompol Dedy, Tim Klewang memperoleh informasi barang bukti yakni, handphone yang dicuri pelaku dari pelacakan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
“Setelah dilakukan pelacakan melalui IMEI, diketahui keberadaan pelaku. Ternyata, handphone tersebut belum sempat berpindah tangan atau dijualnya,” papar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, petugas pun langsung menuju lokasi IMEI handphone tersebut dan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku, sudah menjual televisi dan masih menunggu pembeli handphone.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tim juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya pelaku lain dalam pencurian tersebut,”ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Klewang juga mengamankan Rizki Yuendra (17) alias Botak karena terlibat pencurian handphone (HP) di Jalan Hercules, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Klewang memperoleh informasi bahwa diduga barang bukti yang menjadi objek dalam perkara pencurian tersebut di atas berupa unit handphone bersama pelaku,” kata Kompol Dedy.
Dijelaskan Kompol Dedy, pelaku berada ditangkap saat berada di Bundaran Air Tawar dekat jalan masuk Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui HP tersebut ia peroleh dengan cara mencuri di daerah Dadok Tunggul Hitam.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rom)
