BERITA UTAMA

Mahasiswa Kepergok Bawa 1 Kg Ganja di Jorong Pandam Gadang Ranggo Ma­lai, Rencana Diedarkan di Kampus

0
×

Mahasiswa Kepergok Bawa 1 Kg Ganja di Jorong Pandam Gadang Ranggo Ma­lai, Rencana Diedarkan di Kampus

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Pelaku AH (21), mahasiswa yang kedapatan membawa satu kilogram ganja diamankan di Mapolres Bukittinggi.

BUKITTINGGI,METRO–Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padang kedapatan membawa satu kilogram daun ganja kering di Jorong Pandam Gadang Ranggo Ma­lai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang, Kamang Kabupaten Agam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial AH (21) ini mengakui jika ganja yang dibawanya itu bakal diedarkan kepada mahasiswa di kampus tem­pat dirinya berkuliah. Selain itu, ganja yang akan diedarkannya itu dibeli oleh pelaku terhadap bandar yang berdomisili di Ka­bupaten Limapuluh Kota.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri me­ngatakan, pe­laku AH yang ju­ga mahasis­wa ini ditang­kap di pinggir ja­lan ketika dalam perjalanan dari Pasaman me­nuju Kota Bukittinggi pada Minggu (4/9). Dari penangkapan itu, pihaknya menyita satu paket besar daun ganja kering.

“Penangkapan tersangka diawali dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, adanya seorang laki-laki yang sedang mem­bawa ganja da­lam jum­lah banyak. Dari laporan itulah, di­lakukan pe­nyelidikan hingga dilakukan pembuntutan terhadap pe­laku,” kata AKP Syafri.

Tiba di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, dijelaskan AKP Syafri, pihaknya kemudian menghadang pelaku AH hingga dilakukan penang­kapan. Usai ditangkap, dilanjutkan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti ganja satu paket besar dengan berat satu kilogram.

“Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten Limapuluh Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” kata AKP Syafri.

Sementara, Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba.

“Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat seperti ini.  Apalagi, sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan pelaku dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)