PASAMAN, METRO – Selama tahun 2018, Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 91 kilogram daun ganja kering siap edar ditambah 13 gram lebih sabu siap edar. Sedangkan kasus yang berhasil diungkap yakni sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin. Ia menyebutkan, pada tahun 2018 ini, ada pengurangan kasus jika dibandingkan dengan tahun 2017 kemarin. Pada tahun 2017 tersebut, Sat Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap 30 kasus sementara tahun 2018 sebanyak 29 kasus.
Terkait barang bukti, Kapolres menerangkan, untuk tahun 2018, jumlah barang bukti berupa daun ganja kering, Polres Pasaman berhasil mengamankan sebanyak 91,172 kilogram. Sedangkan di tahun 2017, barang bukti daun ganja kering sebanyak 96,225 kilogram.
Sementara itu, untuk barang bukti jenis sabu, di tahun 2018, Polres Pasaman berhasil mengamankan sebanyak 13,89 gram sabu dan di tahun 2017 hanya mengamankan sebanyak 3,689 gram.
“Pada tahun 2018 ini, ada penurunan 1 kasus jika dibandingkan dari tahun 2017 kemarin. Namun, jumlah tersangka mengalami peningkatan di tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, dimana ada 30 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang,” katanya.
Dia menerangkan, pada tahun 2018 tersebut, dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan itu, 16 orang diantaranya sebagai pengedar, 3 orang kurir dan 19 orang diantaranya sebagai pemakai.
“Di tahun 2018 ini, sebanyak 25 kasus telah berhasil kami selesaikan. Sementara, 4 kasus lainnya masih dalam tahap proses penyidikan,” terangnya.
Diakui Kapolres, Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah di Sumatera Barat yang dijadikan sebagai kawasan perlintasan bagi para pengguna narkoba, sebab Kabupaten Pasaman merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara dan Riau.
“Kita semua tahu, provinsi tetangga bisa dikatakan sebagai daerah pemasok narkoba khususnya daun ganja kering. Jadi, Kabupaten Pasaman dijadikan sebagai kawasan perlintasan bagi para pengguna barang haram tersebut,” tukasnya.
Selain pihak kepolisian, ia juga berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat juga sangat penting untuk memberantas peredaran gelap narkoba di ranah pasaman ini.
“Semoga seluruh lapisan masyarakat mampu bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasaman ini. jangan beri ruang kepada para pengguna narkoba ini, jika ada kedapatan oknum yang mencurigakan melakukan transaksi narkoba ini, segera laporkan langsung kepada pihak berwajib,” harapnya.
Sebanyak 411 kasus kriminal berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pasaman sepanjang tahun 2018. Hal tersebut dikatakan Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin dalam press release akhir tahun yang dilaksanakan di aula Mapolres setempat, Senin (31/12) Kemarin.
Kasus kriminal yang telah berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasaman tersebut seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, pencabulan dan lain sebagainya.
“Sepanjang tahun 2018 ini, personil kita telah berhasil mengungkap kasus kriminal sebanyak 411 kasus. Angka ini menurun sebanyak 30 kasus dari tahun 2017 kemarin, yakni 441 kasus,” kata Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin.
Berdasarkan hasil yang diperoleh personil Polres Pasaman, kebanyakan terjadinya tindakan kriminal disebabkan oleh minuman keras (miras) dan faktor lainnya seperti kebutuhan ekonomi atau faktor manusianya sendiri.
Untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pasaman, Ia mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh personilnya untuk terus menggiatkan pelaksanaan patroli.
“Salah satu yang kita laksanakan seperti patroli Tali Sapilin (Tata Patroli Bersama Pelihara lingkungan). Karena hal tersebut sangat berperan dalam upaya meminimalisir gangguan Kamtibmas serta mencegah niat dari para pelaku tindak pidana,” ujarnya. (cr6)





