PASAMAN, METRO – Selama tahun 2018, Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 91 kilogram daun ganja kering siap edar ditambah 13 gram lebih sabu siap edar. Sedangkan kasus yang berhasil diungkap yakni sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin. Ia menyebutkan, pada tahun 2018 ini, ada pengurangan kasus jika dibandingkan dengan tahun 2017 kemarin. Pada tahun 2017 tersebut, Sat Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap 30 kasus sementara tahun 2018 sebanyak 29 kasus.
Terkait barang bukti, Kapolres menerangkan, untuk tahun 2018, jumlah barang bukti berupa daun ganja kering, Polres Pasaman berhasil mengamankan sebanyak 91,172 kilogram. Sedangkan di tahun 2017, barang bukti daun ganja kering sebanyak 96,225 kilogram.















