LIMAPULUH KOTA, METRO–Rajo Mufakat Luak Limopuluah, M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun, meminta Limbago Adat di Nagari Mungka segera mengambil sikap dan menggelar sidang agar persoalan yang terjadi bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Mengingat saat ini persoalan itu terus berlarut dan berujung dengan pelaporan ke pihak kepolisian. Disampaikan Rajo Mufakat Luak Limo Puluah, persoalan Sako penghulu merupakan otonom penuh oleh kaum itu sendiri, dan tidak boleh ada unsur dari luar memasuki/mencampuri apalagi adanya intervensi.
”Berkaitan dengan kasus tarik menarik tentang sebuah gelar Sako yang terjadi di Nagari Mungka, perlu didudukkan persoalan adatnya. Persoalan Sako penghulu itu otonom penuh di kaum, tidak boleh ada unsur dari luar memasuki/mencampuri apalagi intervensi gelar Sako kaum,” ucap Rajo Mufakat Luak Limopuluah. M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun, Minggu (4/9) kepada wartawan.
Dia menambahkan, jika terjadi perselisihan di internal kaum, maka harus diselesaikan diinternal kaum itu terlebih dahulu, jika tidak selesai bisa dibawa ke lingkungan orang banyak/adat, tak juga selesai maka dibawa ke Pasukuan hingga dibawa ke Limbago Nagari.
”Perselisihan yang tejadi di internal kaum harus diselesaikan oleh kaum itu sendiri, dan bisa dibawa ke lingkungan adat, Pasukuan hingga ke Limbago Nagari jika tak kunjung selesai. Nantinya Limbago Nagari yang akan memberikan solusi tentang perselisihan atau sengketa,” ucapnya. Limbago Nagari merupakan tokoh-tokoh adat dan Ninik Mamak Adat yang mempunyai peranan sebagai rajo-rajo adat. Maka, memalalui Limbago Adat Nagari penyelesaian bisa dilakukan. ”Tokoh adat, Ninik mamak adat di Nagari Mungka yang mempunyai peranan sebagai rajo-rajo adat inilah yang bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi, bukan yang lain,” jelasnya.
Untuk itu, Rajo Mufakat Luak Limopuluah berharap Limbago Adat untuk segera bersidang bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang terjadi di Nagari Mungka. Dengan bersidang bisa segera mengambil sikap atas persoalan yang terjadi. “Limbago Adat Nagari Mungka Segera bersikap/bersidang, lahirkan keputusan yang harus dipatuhi semua pihak,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, kisruh pengangkatan/malewakan penghulu Maswaldi panggilan Iwan menjadi Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (29/8) mendapat “perlawanan” dari Toni Dt. Patiah yang menyebut dirinya masih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku yang kini dipakai oleh Maswaldi. Selain melaporkan dugaan perampasan gelar adat ke Mapolres Limapuluh Kota, Toni dt. Patiah juga melaporkan persoalan itu kesejumlah pihak. (uus)






