METRO SUMBAR

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Perubahan APBD TA 2022

0
×

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Perubahan APBD TA 2022

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Ketua DPRD Roni Mulyadi dan Wakil foto bersama Bupati Tanahdatar Eka Putra.

TANAHDATAR, METRO–Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.  “Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar  Tahun  Anggaran 2022 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disi­nergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi,” sampai Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar.

Sidang dipimpin  Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, didampingi wakil ketua Anton Yondra dan Saidani dihadiri 22 anggota DPRD, diikuti Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Admi­nistrasi Umum Helfy Rahmi Harun dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar.

Bupati juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pen­dapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pen­dapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

Baca Juga  Dukung Melani Produktif Menulis, Gubernur Sumbar Hadiahkan Laptop

Eka Putra menjelaskan, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diper­kirakan sebesar Rp1.182.­403.­656.526,00  terjadi penambahan sebesar Rp 21.575.400.718,00 atau 1,86% dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.160.828.255.808,00.

Dikatakan Eka Putra, pen­dapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pemba­ngunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.  “Dalam rinciannya, Pendapatan Asli Dae­rah dianggarkan sebesar Rp124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp7.465.918.432,00 atau (6,39 persen) dibandingkan APBD 2022.,” jelasnya.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD ta­hun 2022 ini sebesar Rp.1.283.­901.245.671,27 terjadi kenaikan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.212.129.914.883,00.

Bupati juga sampaikan, dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efi­sien dan mengakomodir pe­nyesuaian perkembangan asum­si kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan  belanja untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi covid-19, program prioritas dan program unggulan daerah dan belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk urusan pemerintah daerah dian­taranya belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pemba­ngunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik.

Baca Juga  Wawako Asrul Dukung Pelaksanaan Regsosek 2022

Diakhir penjelasannya, Bupati  berharap agar Ranperda perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, se­telah mendengarkan nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar  Tahun  Anggaran 2022 pada Senin mendatang. (ant)