PADANG, METRO–Ketua Badan Pengawas Koperbam Teluk Bayur laporkan pengurus ke Polresta Padang. Laporan pengaduan yang dilakukan Senin (8/8) tersebut atas dugaan penggelapan uang koperasi yang dilakukan kepengurusan Koperbam periode 2017-2022.
Terkiat pelaporan tersebut, Ketua Badan Pengawas Koperbam Teluk Bayur melibatkan sebanyak 19 orang pengacara yang diketuai oleh Dian Praja Aidil Adha yang akan mendampinginya dalam pengawalan proses hukum tersebut.
Ketua Badan Pengawas Koperbam Teluk Bayur, Paiman saat melakukan jumpa pers, Selasa (9/8) di kantor Sekretariatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Program Ekstensi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan uang koperasi tersebut.
“Kita menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana tahun 2021. Oleh karena itu, kita menggandeng 19 pengacara dari Lilin Merah Law Office di Padang untuk mengawal kasus ini,” jelasnya.
Dikatakan Paimam, pihaknya hanya butuh keadilan, karena selama ini dirinya merasa dicurangi. Baik dalam proses pembuatan laporan hingga pemilihan ketua.
“Ini adalah unek-unek terakhir kami. Semoga kami mendapat keadilan. Kami selama ini tidak mendapatkan keadilan. Kami juga tidak mendapat tugas sesuai dengan jabatan kami,” jelasnya.
“Setau kami, jika membuat laporan, kami sebagai badan pengawas harus diikut sertakan, bukan hanya badan pengurus saja. Kami hanya mendapatkan hasil dari laporan saja,” sambungnya.
Imam juga mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polresta Padang. “Kemarin kami sudah dibantu untuk memasukan laporan ke pihak Polresta Padang oleh bapak-bapak lawyer, sekarang kita menunggu dulu di proses oleh pihak kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu pengacara Lilin Merah Law Office Dian Praja Aidil Adha yang mengawal kasus koperbam menjelaskan, Ketua pengawas Koperbam Paiman telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2021.
Dijelaskannya, kejanggalan tersebut ditemukan dari anggaran tahun 2021. Dimana laporan tentang dana perumahan sebesar Rp 1 miliar lebih, yang tidak tersimpan 365 juta. Kemudian dana tali asih sekitar Rp 1 miliar lebih, yang tidak tersimpan ada sekitar Rp180 juta lebih. Lalu ada dana cadangan sekitar Rp 2 miliar lebih, yang tidak tersimpan sekitar Rp 700 juta.
“Kami akan mengawal laporan pengaduan atas tindak pidana penggelapan pada Koperbam Teluk Bayur. Kita menurunkan 19 orang pengacara untuk membantu dalam pengawalan kasus ini,”katanya. (rom)






