PESSEL, METRO–Sepertinya tidak ada tempat bagi tersangka penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Pessel untuk mengepakan sayap nya, dalam satu hari empat orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika oleh tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan.
Penangkapan empat orang tersebut dilakukan tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan di lokasi yang berbeda. Beserta barang bukti narkoba. Jumat (5/8/2022).
” Sesuai intruksi dari Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.IK, SH, MH akan menindak tegas bagi siapapun penyalahgunaan Narkotika, baik pengedar dan pemakai tanpa pandang buluh, ” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH, MH didampingi Dantim Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel Aiptu. Yopi Alexander. Minggu ( 7/8/2022).
Diterangkan AKP. Hidup Mulia, keempat tersangka berhasil dibekuk anggota Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel pada hari jumat (5/8/2022) pukul 15.00 wib yaitu, AS (35) 1 ( satu ) satu lenting ganja kering di dalam kotak rokok merk surya, dibekuk di Kampung Bungo Pasang, Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai.
Tersangka kedua V (42) ditangkap di Kampung Bungo Pasang I, Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai. Dengan barang bukti satu paket ganja kering yang terdapat di dalam serokan, 1 ( satu ) pak pavir merk connoisseur warna coklat, dan 1 ( satu ) buah gunting warna pink.
Tersangka ketiga, dan keempat RS (32) dan A (18) diamankan barang bukti 2 (Dua) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis ganja dibungkus kertas koran, 1 (Satu) paket sedang narkotika Gol I jenis shabu didalam plastik tas sandang warna dongker, 19 (Sembilan belas) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu dalam plastik bening, 6 (Enam) paket sedang ganja dibungkus koran didalam tas sandang dongker, 1 (Satu) Unit HP merk Asus warna putih, 1 (Satu) Unit Kendaraan Mio Soul warna hitam. Dan, uang tunai senilai Rp. 150 ribu rupiah.
” Ini adalah penangkapan yang ke 27 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, di bulan April 6 orang dan bulan Mei 5 orang, Juni 3 orang dan Juli 6 orang. Tim berhasil menangkap 2 orang di bulan Agustus ini, terungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan” ujar Kasat Narkoba Polres Pessel itu.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan di kenakan pasal berlapis sesuai Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut, yaitu Pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. ( Rio)





