PESSEL, METRO–Wacana penghapusan tenaga honorer serta penggangkatan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), agar pemerintah kabupaten / kota melakukan terhadap pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dan juga PPPK.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Pesisir Selatan, Tasman langsung angkat bicara terkait pegawai Non ASN dan PPPK ada di daerah nya itu.
” Hingga Juli 2022, kurang lebih ada tenaga PPPK tediri dari guru pendidik 1.269 ribu. Mulai dari TK, SD dan SMP, ” Tegas Tasman dihubungi Pos Metro. Minggu (7/8/2022).
Terkait apakah adakah pengangkatan tenaga PPPK di Pemkab Pessel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), Republik Indonesia.
Dia menerangkan, sedangkan data sementara tenaga non ASN yang ada di Pemkab Pessel, mulai dari guru, medis, tenaga teknis dan pegawai kurang lebih 7 ribu pegawai Non ASN.
Meliputi, 4 ribu tenaga guru (pengajar TK, SD dan SMP), Medis 1 ribu dan Teknis serta pegawai 2 ribu, ” sambungnya.
” untuk gaji atau honor PPPK sendiri, kabupaten/ kota setuju melalui APBN. Karena, jika gaji PPPK diambil dari APBD, kabupaten / kota tidak akan sanggup membayar nya, ” katanya.
Sekali lagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan masih tunggu intruksi lebih lanjut tentang hal itu. ( Rio)





