SAWAHLUNTO, METRO–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto musnahkan berbagai surat-surat terkait legalitas pernikahan yang telah kedaluwarsa. Guna mengantisipasi penyalahgunaan, Jumat (5/8) di halaman Kantor Kemenag setempat. Dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara senilai Rp. 178.300 dengan cara dibakar itu, berupa 100 buku nikah model NA tahun perolehan 2020, Akta Nikah Model N tahun perolehan 2020 sebanyak 50 lembar, serta Pemeriksaan Nikah model NB tahun perolehan 2020 sebanyak 50 lembar.
Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Sawahlunto, H. Dedi Wandra, dimusnahkannya barang barang tersebut karena sudah kedaluwarsa.
”Pagi ini, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri, Polres dan jajaran Kemenag Sawahlunto, kita memusnahkan beberapa barang milik negara karena sudah tidak terpakai lagi,” terang pria yang akrab disapa Bang Dewa itu.
Dalam buku nikah yang kita musnahkan ini, lanjut Bang Dewa, karena ada yang masih ditandatangani menteri agama Lukman Hakim Saifudin dan juga tandatangan Menteri Agama Fachrurrozi.
”Untuk itu, sesuai dengan aturan yang berlaku maka barang-barang milik negara ini kita musnahkan. Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang milik negara tersebut, Arif Hidayat dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kasat Sabhara Iptu RJA Purba dari Polres Sawahlunto, serta para pejabat struktural dan fungsional di jajaran kantor Kementrian Agama kota Sawahlunto. (pin)






