Tidak Dipukuli Warga, hanya Dinasehati
PADANG, METRO – Kepergok oleh warga saat mencuri uang yang ada di dalam kotak infak Masjid Darul Jadid, Jalan Beringin Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, remaja 14 tahun diikat oleh warga di tiang listrik, Rabu (26/12). Remaja itupun jadi tontonan warga yang geram dengan ulahnya.
Beruntung, pelaku berinisial RP tidak dipukuli oleh warga. Tapi, warga melontarkan makian dan juga memberikan nasehat kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Setelah itu, pelaku diserahkan ke petugas Polsek Padang Utara yang datang ke lokasi usai mendapatkan laporan dari warga. Selain itu petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sekitar Rp300 ribu.
Uang itu merupakan uang dari dalam kotak infak yang dicuri oleh pelaku. Di Polsek Padang Utara, pelaku kemudian diperiksa intensif oleh penyidik. Namun, karena pelaku masih di bawah umur dan lagi kerugian yang tidak mencapai Rp2,5 juta, polisi tidak melakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya remaja ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat gelegat pelaku masuk ke dalam masjid. Apalagi, belakangan ini, uang yang ada di dalam kotak infak sering hilang. Saat itu juga warga mengintai gerak gerik pelaku.
Pelaku yang saat itu merasa tidak ada yang melihat, kemudian membuka kotak infak yang ada di dalam masjid dan langsung mengambil uang yang ada di dalam kotam infak. Saat itulah, warga memergokinya dan langsung menangkap pelaku yang sempat berusaha kabur.
Karena pelaku masih remaja tanggung, warga memberikan pelajaran kepada pelaku dengan membawanya ke luar masjid dan mengikatnya di tiang listrik. Alhasil, pelaku hanya bisa menanggung malu atas perbuatannya. Apalagi ramainya warga yang menerumuninya sembari memaki dan memberikan nasihat agat tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Padang Utara, Kompol Zulkafde mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga, adanya pelaku yang melakukan pencurian uang kotak infak. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dalam keadaaan diikat di tiang listrik.
”Pelaku masih berstatus di bawah umur dan pendatang kesini. Keluarganya juga tidak di Sumbar. Pelaku saat itu juga kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Kita juga memberitahukan kepada keluarga pelaku yang berada di Pekanbaru. Uang tunai yang kita temukan Rp300 ribu,” kata Zulkafde.
Zulkafde menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat pelaku masih dibawah umur dan juga kerugian yang hanya Rp300 ribu atau dibawah Rp2,5 juta, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Selain itu, warga juga tidak melaporankannya dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap pelaku.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Setelah diperiksa, pelaku kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan lanjutan. Pelaku juga membuat pernyataan dan warga yang sudah memberikan efek jera, juga tidak membuat laporan,” pungkasnya. (rgr)





