PADANG, METRO–Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejaksaan negeri (Kejari) se Sumatera Barat, untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum khsusnya pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan, jika jajaran kejati dan kejari tak ada menangani perkara tipikor, maka Jaksa Agung segera mencopotnya. Apalagi Jaksa Agung minta Kejati minimal menganani lima perkara tipikor dan Kejari menangani tiga perkara tipikor.
“Kita tidak bicara case to case, tapi secara umum reformasi birokrasi dan penegakan hukum di wilayah Sumbar bagus. Namun demikian, perlu ditingkatkan lagi,” kata I Ketut Sumedana yang disampingi Asintel Kejati Sumbar kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (28/7).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kunjungan kerja Jaksa Agung ke Padang, dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke Kejari Pariaman dan Kejari Padang, sekaligus silaturahmi dan memberikan arahan agar seluruh jajaran mendorong peningkatan kinerja agar lebih baik lagi dalam hal penegakkan hukum.
“Ya tadi pertemuan silaturahmi antara bapak dan anak lah. Besok kita kumpulkan seluruh jajaran Kajati dan Kajari se-Sumbar, memberikan arahan kepada anak-anaknya di sini, agar performanya didorong lebih bagus lagi, peningkatan kinerja dan penegakan hukum khususnya di Sumatera Barat, “ ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini Bapak Jaksa Agung melihat terjadi “ jomplang” jumlah penanganan perkara korupsi di daerah di?-bandingkan dengan pusat, dan praktik korupsi masih menjadi momok yang merugikan bagi negara.
“Maka dari itu, setiap Kejari serta Kejati diberi target kumlah penanganan perkara dalam setahun, dengan rincian Kejari minimal tiga perkara dan Kejati minimal lima perkara. Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan Kejari maupun Kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan para Kajari ataupun Kajati yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditentukan maka akan dicopot dari jabatannya, evaluasi akan dilakukan pada akhir tahun.
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran untuk memastikan reformasi birokrasi terus dilakukan secara berkelanjutan di bidang lain yang ada di Kejari maupun Kejati.
“Reformasi birokrasi tidak hanya bicara soal performance (penanganan perkara), namun juga keberhasilan dari bidang-bidang yang lain di Kejari maupun Kejati dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Pada sisi lain, I Ketut juga sedikit membeberkan ekpos Jaksa Agung perihal penanganan kasus korupsi pembebasan lahan tol dan perlunya gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Pariaman.
“Untuk pembangunan Tol Padang – Pekanbaru masih ada pendampingan di Kejati Sumbar, karena Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Kejari Pariaman belum ada gudang penyimpanan barang bukti. Ini menjadi perhatian kita juga untuk dibangun disana, agar barang bukti yang ada bisa aman diletakkan disana,” pungkasnya.
Pada bahagian lain, I Ketut menjelaskan, Kejagung juga mendorong Kejaksaan negeri (Kejari) Pasaman Barat, agar menyelesaikan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020, yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar.
“Bapak Jaksa Agung mendorong penuh agar perkara tersebut diselesaikan. Sejauh ini sebut Ketut Sumedana, Kejari Pasaman Barat maupun Kejati Sumbar belum menemui kesulitan, dalam menangani perkara tersebut. Belum ada sampai minta tolong ke kita. Kalau ada kesulitan audit ke BPKP, baru kita bantu,” tandasnya. (hen)






