PASBAR,METRO–Sedikitnya, sekitar 94 unit sepeda motor roda dua diamankan oleh Jajaran Polres Pasbar pada beberapa hari kemarin. “Aksi ini, kita lakukana dalam upaya menekan angka korban lakalantas yang melakukan aksi balap liar, Polres Pasbar,”Kata Kapolres Pasbar AKBP M.Aries Purwanto.
Dikatakan M.Aries, selain Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan juga mencegah aksi kebut-kebutan dan balapan liar di sepanjang jalur protokol 32 dan kawasan GOR Padang Tujuh serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing, yang kita mulai pada Sabtu kemarin..”ujarnya.
Selain melakukan patroli ke titik rawan aksi balap liar, kita juga menggelar razia kendaraan secara stasioner di depan Mako Polres Pasbat.M.
Aries menjelaskan, dari hasil kegiatan yang berakhir pada pukul 03.00 WIB tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua sebanyak 94 unit.untuk pelanggaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK serta
Komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagai mana yang diatur dalam pasal 281 jo 77 (1), pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) jo 106 (3) jo 48 (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.”Kita akan terus melakukan patroli dan melakukan penindakan dengan tegas terhadap aksi kebut-kebutan dan balap liar, agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tegasnya (end)






