PADANGPARIAMAN, METRO – Wali Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman H Syamsuardi menyatakan perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan desa atau nagari di seluruh Indonesia sangat berdampak untuk kemajuan nagari dan ekonomi masyarakat. Atas dasar itulah Pemerintahan Nagari Paritmalintang melaksanakan program-program dana desa/nagari sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no. 16 tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.
“Kita melaksanakan program dana desa/nagari secara transparan dan melaksanakan secara swakelola, apapun bentuk programnya. Namun demikian sebelumnya kita membahas dana desa tersebut dengan bamus dan melaksanakan musrembang korong. Dalam pelaksanananya diawasi Bamus, babinsa dan babinkamtibmas serta pihak terkait lainnya,” kata Walinagari Paritmalintang H Syamsuardi dan Sekretaris Nagari Paritmalintang Satriandi, kemarin.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia katanya,dana Desa/ Nagari memiliki beberapa prioritas.
Namun demikian sebelumnya, Pemerintah Nagari bersama bamus membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk menjalankan program-program dana desa sehingga dana desa tersebut berjalan secara transfaran dan tepat sasaran. Artinya, dalam penerapan dana desa/nagari sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2014 yang bersumber dari APBN, Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 2016 dan peraturan lainnya.
Sampai sekarang katanya, hasil kegiatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2018 disusun sebagai bagian dari proses monitoring, keterbukaan informasi, dan transparansi dalam penggunaan dana desa di Wilayah Nagari Parit Malintang. Laporan Hasil kegiatan ini juga dijadikan bahan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian dari perencanaan yang telah disusun.
Selain itu, tersedianya laporan ini sekaligus juga bagian dari upaya melaksanakan prinsip keterbukaan informasi yang merupakan salah satu bagian penting dari good goverment (kepemerintahan yang baik). Berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Paritmalintang nomor: 07/Ket/WN-PM/IV-2018 tentang Pembentukan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman tahun 2018.
“Sekarang tim pengelola kegiatan bidang pembangunan Nagari Paritmalintang telah menyelesaikan beberapa kegiatan yang memusatkan pada pembangunan fisik sarana dan prasarana sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.