Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Sidang Korupsi KONI Padang, Agus Suardi kembali “Seret” Nama Mahyeldi, Kuasa Hukum: Tindakan Terdakwa Perintah Ketum PSP

Redaksi
Sabtu, 16 Juli 2022 | 11:42 WIB
BACAKAN EKSEPSI— Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan 
Tipikor Padang.

BACAKAN EKSEPSI— Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

PADANG, METRO–Agus Suardi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020,  dalam ek­sespsinya menyebut nama man­tan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam sidang lanju­tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penga­dilan Negeri Padang, Jumat (15/7).

Eksepsi terdakwa Agus Sua­rdi dibacakan oleh Kuasa Hu­kum­nya, Yohannes Permana Cs. Menurutnya, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepak­bola PSP Padang merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan merupakan pe­rin­tah dan arahan dari H Mah­yeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Se­pakbola Padang (PSP) se­kaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

Yohannes mengatakan terdakwa sebagai ben­da­hara umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah, hanya ber­tindak sesuai dengan pe­rintah dan arahan pimpi­nan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi An­sharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan da­na hibah APBD di KONI Kota Padang.

“Namun Jaksa Pe­nun­tut Umum juga menutupi fakta ada keterlibatan Wa­likota Padang yang juga Ketua PSP Padang H Mah­yeldi Ansharullah. Sehing­ga seharusnya H Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana,” ungkapnya.

Kemudian, kata Y­ohan­nes perbuatan yang didak­wakan kepada kliennya adalah sebagai akibat ke­salahan administrasi. Pa­salnya, terdakwa menggu­nakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 yang diminta dari saksi Nazar tersebut, untuk KONI Kota Padang dan Klub PSP.

“Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serah­kan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti tran­saksi yang fiktif,” kata Yo­han­nes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman kepada didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang dike­tuai Juan­dra didampingi Dedi Sur­yadi dan Hendri Joni.

Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada keru­gian negara yang ditim­bulkan, dikarenakan ter­dakwa Agus Suardi memili­ki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa guna­kan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Padang dan Klub PSP.

BACA JUGA  Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Pemerintah Kurang Kompak

“Bahwa pada dasarnya dana hibah KONI Padang yang  terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepen­ti­ngan pribadi terdakwa me­lainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Padang dan Klub PSP,” ungkapnya.

Ia menambahkan, klien­nya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Padang pada berbagai kegiatan di KONI Padang dan Klub PSP. Ter­dakwa menyerahkan selu­ruh bukti penggunaan da­na tersebut berupa kwi­tansi pembayaran dan buk­ti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wa­kil Ketua KONI Padang. Pa­da faktanya penghi­tu­ngan kerugian negara itu muncul dikarenakan sink­ronisasi administrasi di KONI Padang yang kurang baik.

Yohannes melanjutkan, dalam setiap penggunaan dana KONI Padang, peng­guna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I KONI Padang.  Kemudian uang tersebut dicatat dengan label pinjaman.

“Penggantian uang ter­sebut dilakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan di­lak­sanakan. Namun bukti tran­saksi tersebut diserah­kan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terja­dinya ketidaksesuaian pen­cata­tan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar melainkan ke­pa­da orang yang berbeda se­hingga terjadi kesalahan penca­tatan yang berujung de­ngan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia  juga menerangkan, bahwa pada dasarnya sak­si tidak memiliki wewenang untuk menerima dan me­ngelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Pa­dang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut se­ha­rusnya menjadi wewe­nang Editiawarman selaku Sekretaris KONI Padang.

“Namun pada faktanya Editiawarnan tidak mela­kukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi yang berujung dengan ditetapkannya H Agus Suardi sebagai ter­dakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia men­jelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, dan TPAD saat penganggaran bantuan dana Hibah. Tim Verifikasi tetap memberikan reko­mendasi agar permoho­nan usulan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tetap disam­paikan kepada Walikota Padang walaupun saat itu Komite Olahraga Nasional Indonesia belum meleng­kapi persyaratan adminis­trasi yang seharusnya di­leng­kapi dahulu oleh pe­nerima dana hibah sebe­lum permohonan usulan tersebut disetujui.

BACA JUGA  Pelonggaran Aturan PPKM Level 4, Waspada Ledakan Kasus Covid-19

“Bahwa seharusnya Tim Verifikasi tidak mem­berikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mah­yeldi Ansharullah. Dengan demikian kesalahan-kesa­lahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi teru­lang dan KONI Padang dapat lebih tertib adminis­trasi,” katanya.

Dengan demikian tin­dakan memperkaya diri sendiri dengan menim­bulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa, kata Yohannes  sesungguhnya bukan sua­tu kesalahan yang dilaku­kan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.

“Semua yang ditim­pakan kepada diri terdak­wa  justru akibat dari per­buatan orang lain, yaitu H Mahyeldi Ansharullah sela­ku Ketua Umum Klub Per­satuan Sepakbola Padang, saksi Davitson selaku Wa­kil Ketua I KONI Padang, Editiawarman selaku Sek­retaris KONIPadang, serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.

Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dak­waan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak me­menuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang me­nyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tin­dak pidana yang didak­wakan dengan menyebut­kan waktu dan tempat tin­dak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” tandasnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Pa­dang Therry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.

“Baiklah sidang ditun­da, Senin 18 Juli menda­tang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum, “ tutup Hakim Ketua Juan­dra. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025