PDG.PANJANG, METRO – Tidak sesuai kesepakatan awal, proses perpindahan pedagang ke Pasar Pusat Padangpanjang, menuai protes dari sejumlah pedagang. Pasalnya, Ratusan penyewa verkoneng tidak terakomodir sesuai kesepakatan bersama Hendri Arnis, Mantan Walikota Padangpanjang waktu itu. Pemengang verkoneng merupakan prioritas sebagai penghuni Pasar Pusat Padangpanjang.
Informasi yang dihimpun POSMETRO di lapangan, sejumlah pedagang telah mendatangi pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dispedagkop- UKM), Senin (17/12) menyampaikan. protes atas tidak terakomodirnya ratusan pedagang yang tidak terverifikasi sebagai penghuni kios baru Pasar Pusat Baru Padangpanjang yang telah diresmikan 11 Februari 2018 lalu,Walikota Padangpanjang Hendri Arnis.
Sedikitnya 100 pedagang warga yang memegang perkoneng , mendatangi kantor Disperindag itu, untuk memprotes pembagian kios pasar induk yang rencana nya akan ditempati 21 Desember 2018.
Salah seorang penyewa verkoneng, Ricky mengatakan, kedatangannya pada pihak Disperdagkom-UKM Padangpanjang, untuk menyampaikan protesnya dan keluhannya terkait pembagian kios baru yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Buktinya, banyaknya penghuni kios siluman bermunculan dan sebaliknya sejumlah nama yang terdaftar pada penyewa verkoneng lama tidak masuk dalam daftar penyewa kios baru di Pasar Pusat.
”Pihak Dinas telah menempel nama-nama bagi yang mendapatkan kios baru Pasar. Dari nama yang keluar, ada sejumlah nama yang bukan pedagang, sedangkan ada sejumlah pedagang penyewa verkoneng malah tidak mendapatkan kios,” kata Ricky
Proses pemindahan pedagang dan proses pendaftaran pedagang hingga proses verifikasi yang dilakukan dinas terkait seakan-akan asal jadi dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Lebih lanjut Ricky mengungkapkan, ada beberapa nama yang ditempel bukan warga Padangpanjang. Bahkan nama-nama tersebut tidak pernah berdagang di Pasar Padangpanjang yang di duga merupakan orang-orang yang dulu menjadi tim sukses Walikota Fadly Amran.
Tidak hanya dugaan yang muncul, lebih lanjut ricky Ricky menjelaskan lagi, proses pemindahan pedagang menimbulkan isu miring atas adanya keterlibatan pejabat teras Pemko Padangpanjang berperan sebagai penentu pembagian kios hingga menimbulkan keresahan.
Dalam protes para pedagang itu, diterima langsung oleh Walikota Fadly Amran mengatakan pembagian kios baru di Pasar sesuai dengan data yang dimasukkan oleh kepala pengelola pasar dan Koperindag yang terdaftar.
Jika masih banyak pedagang penyewa Verkoneng yang sudah melengkapi administrasi pendaftaran dan tidak dapat kios tentunya ada proses yang harus diselesaikan dengan mengisi Formulir pengaduan. ”Itu menjadi acuan kami. Kita akan kembali bahas dan mencarikan solusi dari persoalan ini,” kata Fadly singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara, Kelapa Dinas Perdagkom-UKM Padangpanjang, Arpan, saat dihubungi Posmetro, belum dapat dikonfirmasi karena tengah menjalani rapat terkait proses pemindahan pedagang ke Pasar Pusat Padngpanjang. (rmd)





