BUKITTINGGI, METRO – Tim Satnarkoba Polres Bukittinggi untuk memberantas jaringan pangedar dan pamakai narkoba Narkotika jenis sabu dan ganja diamankan. khususnya diwilayah hukum polres Bukittinggi. Selasa(18/12) sekitar pukul 00.30 WIB di di sebuah rumah di Jorong Mancuang Kenagarian Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam.
Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama SH SIK menjelaskan, kronologi kejadian adanya informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi bahwa di salah satu rumah di Jorong Mancuang Kanagarian Padang Tarok Baso Kabupaten Agam dicirugai sering adanya transaksi Narkoba . Dengan adanya informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba beserta Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial “KFL” (26).
“Mendapat informasi dari warga, Satnarkova Polres Bukittinggi, melakukan pemgintaian, setelah di pastikan TSK sesuai dengan infotmasi batu dilaksukan penagkapan, dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan terhadap dan seluruh barang bukti diakui oleh tsk adalah miliknya,”ungkap Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, kasat menambahkan, penggeledahan dilanjutkan pada rumah tersangka KFL, dan di dalam rumah tersangka ditemukan berupa 1 helai jaket jeans warna biru milik tersangka KFL yang sebelah kanan berisikan 6 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 paket kecil narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu2 kombinasi silver, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klep warna bening.
“Penggeledahan tidak hanya di lakukan pada satu titik saja, tetapi di seluruh ruangan termasuk di dalam kamar tersangka KFL, di dalam kamar ditemukan 1(satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik merk Aqua, 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng warna kuning, 3 (tiga) buah mencis warna hijau, kuning, dan bening,”imbuh kasat.
Seluruh barang bukti termasuk tersangka KFL langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka KFL dikenakan pasal 111, 114 jo 112 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara, Ungkap Kasat Narkoba Akp Pradipta mengakhirinya. (cr8)


















