BERITA UTAMA

Jadi Terdakwa Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Payakumbuh Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

1
×

Jadi Terdakwa Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Payakumbuh Dituntut JPU 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BACAKAN TUNTUTAN— JPU Kejari Payakumbuh, membacakan tuntutannya terhadap mantan Kadinkes Payakumbuh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (12/7).

PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, menuntut mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh yakninya Bakhrizal. Dimana terdakwa Bakhrizal dituntut oleh JPU, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan sub­sider tiga bulan penja­ra,”kata JPU Ikhwan bersa­ma tim saat membacakan amar tuntutannya, di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pe­ngadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (11/7).

Baca Juga  Kepergok lalu Ditinggalkan Temannya, Pencuri Hp Nyaris Diamuk Massa di pinggir jalan depan pondok ikan bakar Aru

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebe­sar Rp195 juta dan sub­sider Rp6 bulan penjara.   “Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang pem­be­rantasan tindak pidana  korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Usai pembacaan tun­tutan, terdakwa yang di­dampingi Penasihat hu­kum­nya, mengajukan nota pembelaan atau (pleidoi). Sidang yang diketuai oleh Juandra, melanjutkan si­dang pada 18 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kejak­sa­an Negeri Payakumbuh me­netapkan Kepala Dinas Ke­sehatan Payakumbuh, Bakh­rizal sebagai ter­sang­ka da­lam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Juga  Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana, Kasus Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Paya­kumbuh, telah melakukan pemeriksaan terhadap pa­ra saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh. (hen)